Samarinda (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang mengkaji kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 bersama Dewan Pengupahan Daerah.
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi di Samarinda, Rabu, mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penetapan UMP pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Hal ini dilakukan menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
"Kalau rilis Presiden seperti itu, tapi kebijakan tertulis dari Kemnaker belum ada. Yang disampaikan Pak Presiden seperti itu maksimal 6,5 persen, tapi masih kami bahas bersama Pj (Penjabat) Gubernur Kaltim, di lain hal Permenaker terkait itu belum turun," ujar Rozani.
Pihaknya masih menunggu aturan terkait pasca putusan MK yang mengabulkan pengujian konstitusional terhadap 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh.
Meski demikian Disnakertrans Kaltim optimistis penetapan UMP, UMK, dan upah sektoral, dapat rampung sebelum 25 Desember 2024.
"Mudahan lancar semuanya akhir Desember bisa keluar keputusan UMP, UMK, upah sektoral. Kalau Kaltim boleh tetapkan, kita akan siapkan untuk ditetapkan Pj Gubernur," kata Rozani.
Rozani menambahkan pihaknya secara berkala melakukan pertemuan dengan Dewan Pengupahan, namun usai putusan MK tentu segera digelar pertemuan untuk membahas penetapan UMP.
Dalam pembahasan UMP, Disnakertrans Kaltim selalu mempertimbangkan aspirasi dari pengusaha dan pekerja.
"Yang penting kalau dari sesi pengusaha ya keberlangsungan usaha dan produktivitas tenaga kerja. Kalau dari sisi pekerja bagaimana menjaga daya beli pekerja. Kedua belah pihak selalu menyampaikan dua sisi itu kepada kami," tutur Rozani.
Sementara itu Anggota DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen.
"Kenaikan UMP minimal 6,5 persen tentu akan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada," kata Andi Satya.
Menurutnya, kenaikan UMP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, yang tentunya berdampak positif pada perekonomian daerah.
"Kenaikan UMP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, yang tentunya berdampak positif pada perekonomian daerah," ujarnya.
Namun Andi Satya juga mengingatkan agar mempertimbangkan dampak kenaikan UMP terhadap sektor usaha, khususnya bagi UMKM dan perusahaan yang mungkin akan terbebani dengan kenaikan biaya operasional.
DPRD Kaltim terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik.