Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap menjalankan aturan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 atau bertambah Rp218 ribu dari UMP saat ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi, di Samarinda, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya bersiap melakukan pengumuman penetapan dan disebarkan ke pemerintah tingkat kabupaten/kota setelah diundangkannya Permenaker tersebut.
"Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus kita jalankan," ujar Rozani.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Kaltim tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3.579.314, naik sekitar Rp218.455 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp3.360.858.
Rozani menjelaskan, penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja, sementara dari sisi pengusaha tetap bisa terjaga dan berlangsung usahanya," katanya.
Ia juga berharap, pengusaha tetap dapat merekrut tenaga kerja baru, sehingga tercipta perluasan kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan.
"Kepada para pekerja, kami harapkan untuk disiplin dan produktif dalam melaksanakan tugas, karena pemerintah sudah memikirkan kenaikan upah ini," pesannya.
Rozani menambahkan, selain UMP, pihaknya juga sedang membahas upah minimum sektoral provinsi (UMS). Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Mudah-mudahan nanti ada keputusan terkait UMS," ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan ini mengatur UMP, Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), dan UMS.
Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMS provinsi, serta dapat menetapkan UMK dan UMS kabupaten/kota.
Nilai UMK harus lebih tinggi dari UMP, dan nilai UMS harus lebih tinggi dari UMK. UMS ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik, risiko kerja, dan tuntutan pekerjaan yang berbeda dari sektor lainnya.
UMP dan UMS provinsi tahun 2025 diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024, sedangkan UMK kabupaten/kota tahun 2025 paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Semua upah minimum yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Peraturan Menteri ini juga mengatur ketentuan bagi provinsi hasil pemekaran yang belum memiliki dewan pengupahan provinsi. UMP tahun 2025 untuk provinsi tersebut akan menggunakan UMP provinsi induk.