Balikpapan (ANTARA) - Balai Pelestarian dan Kebudayaan (BPK) XIV Kalimantan Timur-Kalimantan Utara Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia memperkenalkan budaya kepada komunitas penyandang disabilitas (difable) di Balikpapan melalui dialog budaya.
"Kebudayaan itu luas sekali, tidak hanya tentang kesenian saja tapi ada banyak sekali yang menjadi obyek dalam kebudayaan," jelas Kepala BPK XIV Kaltim-Kaltara, Lestari di Balikpapan, Rabu (13/11).
Ia mengatakan kepada komunitas difable Indonesia telah memiliki Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan. Tujuan UU itu untuk bisa melestarikan, memajukan budaya agar kebudayaan bisa tetap ada di bumi nusantara.
Lestari mengartikan melestarikan budaya adalah tanggung jawab semua orang, semua masyarakat, lebih tegasnya bukan hanya tugas pemerintah.
Menurutnya ada sejumlah hal dalam melindungi kebudayaan tersebut yang pertama adalah perlindungan mengingat budaya itu harus dilindungi, dalam hal ini wajib menginventarisasi budaya
"Misalnya tarian kita memiliki tari apa saja, kemudian upacara adat dan lain sebagainya, tujuannya agar budaya itu aman dari yang ingin mengklaim budaya tersebut," katanya.
Oleh karana itu budaya harus dilindungi dan dipelihara, caranya dengan melestarikan budaya tersebut dimana semua bisa melakukannya termasuk komunitas difable.
"Jangan sampai hilang dan dilupakan, kemudian yang hampir punah itu diselamatkan," tegasnya.
Kemudian yang kedua adalah pengembangan, dimana budaya itu harus bisa dikembangkan. Pengembangan bisa menghidupkan ekosistem kebudayaan serta memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan.
Dia mencontohkan, bila keluar Kaltim tetap memperkenalkan budaya Kaltim, agar orang luar Kaltim mengenal budaya tersebut.
"Yang ketiga adalah pemanfaatan budaya, budaya kita harus bisa dimanfaatkan, dalam arti bisa memberikan manfaat bagi kita," ujarnya.
Kemudian yang terakhir adalah pembinaan, dalam hal ini tugas pemerintah untuk membina manusia untuk bisa mengikuti atau melaksanakan pemajuan kebudayaan.
"Salah satunya hasil binaan itu memiliki sertifikat, penari bisa dikatakan penari bila memiliki sertifikat untuk sertifikasi," paparnya.
Lestari juga mengemukakan bahwa kebudayaan itu ada dua yaitu benda dan tak benda. Untuk tak benda adalah perbuatan yang masuk dalam pemikiran yang masuk dalam identitas ideologi, mitologi, ungkapan tradisional dalam bentuk suara gerak maupun gagasan," jelasnya.
Dia menekankan budaya penting terlebih lagi menjelang berpindahnya Ibu Kota Negara di Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
"Nantinya banyak orang akan datang ke sini, maka penting menjaga kebudayaan ini agar tidak punah dengan memperkuat etnis identitas budaya lokal," ujarnya.