Samarinda (ANTARA) - Perekonomian Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada triwulan III - 2024 terhadap triwulan III - 2023 tumbuh sebesar 5,52 persen, dipicu oleh kenaikan produksi dari lapangan usaha pengadaan listrik dan gas yang mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 18,74 persen.
"Pemicu kedua adalah lapangan usaha konstruksi yang tumbuh 13,98 persen, ketiga yaitu lapangan usaha administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib tumbuh sebesar 13,87 persen," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Yusniar Juliana di Samarinda, Rabu.
Sementara itu, lapangan usaha pertambangan dan penggalian yang merupakan salah satu lapangan usaha utama pembentuk perekonomian bagi Provinsi Kaltim, mengalami pertumbuhan sebesar 5,65 persen.
Ia melanjutkan, pertumbuhan ekonomi Kaltim triwulan III-2024 didorong oleh capaian kinerja pada hampir seluruh lapangan usaha yang tumbuh positif, kecuali dua lapangan usaha yang mengalami kontraksi.
Dua lapangan usaha itu adalah industri pengolahan terkontraksi 0,15 persen, kemudian lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan yang terkontraksi sebesar 1,24 persen.
Sedangkan dari sisi pengeluaran, katanya, komponen pembentukan modal tetap bruto (PMTB) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 9,22 persen.
Ia juga mengatakan bahwa ekonomi Kaltim triwulan III - 2024 dibanding triwulan II - 2024 pun mengalami pertumbuhan, yakni naik sebesar 1,29 persen.
Di periode tersebut kinerja ekonomi sebagian besar dari 15 lapangan usaha tumbuh positif, kecuali empat lapangan usaha yang mengalami kontraksi.
Empat lapangan usaha dengan pertumbuhan positif tertinggi yaitu lapangan usaha jasa keuangan dan asuransi yang tumbuh sebesar 5,59 persen, diikuti lapangan usaha jasa Lainnya dengan pertumbuhan 5,09 persen.
Kemudian lapangan usaha penyediaan akomodasi serta makan minum tumbuh sebesar 2,53 persen, lantas lapangan usaha pertambangan dan penggalian tumbuh positif sebesar 1,40 persen.
Sedangkan empat lapangan usaha yang mengalami kontraksi yaitu administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib minus 12,35 persen, lapangan usaha jasa pendidikan dengan kontraksi 0,56 persen.
“Kemudian lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan terkontraksi 0,24 persen, disusul lapangan usaha transportasi dan pergudangan dengan kontraksi 0,16 persen,” katanya.