Bentuk percepatan ini adalah melakukan verifikasi serta validasi Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PP-MHA) tiap desa, dimulai Senin ini hingga Sabtu mendatang, atau tiap desa mendapat jatah satu hari verifikasi serta validasi.
"Verifikasi dan validasi ini dilakukan oleh Panitia PP-MHA Kabupaten Kutim yang berasal dari lintas organisasi perangkat daerah (OPD) Kutim," kata Bagus Saputra dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim di Muara Wahau Kaltim, Senin.
Selain DPMPD Kaltim, instansi lain yang memfasilitasi verifikasi dan validasi adalah dari Biro Perekonomian Setprov Kaltim, sedangkan yang menjadi penggerak dalam Panitia PP-MHA adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutim.
Pengakuan dan perlindungan MHA merupakan keharusan karena memenuhi amanat undang-undang (UU), yakni UUD 1945 terutama pasal 18 B ayat (2).
Dalam ayat (2) itu menyebut "Pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang".
Turunan UU tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kemudian Pemkab Kutim menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Identifikasi, Verifikasi dan Penetapan MHA.
Sebanyak enam calon MHA yang dilakukan verifikasi dan validasi dalam sepekan ini adalah MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing, MHA Wehea Bea Nehas di Desa Bea Nehas, MHA Diaq Lay di Desa Diaq Lay, MHA Wehea Deabeq di Desa Deabae, MHA Wehea Long Wehea di Desa Long Wehea, dan MHA Wehea Jak Luway di Desa Jak Luway.
Sementara dalam verifikasi oleh Panitia PP-MHA hari ini lebih banyak verifikasi lapangan, karena pekan lalu sudah dilakukan verifikasi dokumen, yakni memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disusun oleh calon MHA.
Di hari pertama verifikasi lapangan ini dilakukan pada MHA Wehea Nehas Liah Bing di Desa Nehas Liah Bing, antara lain PP-MHA melihat langsung benda-benda adat, wilayah adat, budaya, tempat bersejarah, dan lainnya yang sebelumnya masuk dokumen calon MHA.