Kubar, Kaltim (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kampung Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, agar mereka memiliki legalitas hukum.
Hal ini karena pengakuan dan perlindungan MHA menjadi isu penting sebagai wujud pelaksanaan UUD 1945, terutama Pasal 18 B ayat (2) yang menyatakan "Pengakuan dan penghormatan negara atas kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."
"Fasilitasi menuju pengakuan MHA ini menjadi agenda besar kami, salah satunya sekarang yang dilakukan di Kampung Muara Tae ini. Semoga setelah ini MHA di Muara Tae segera mendapat surat pengakuan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Puguh Hardjanto saat membuka acara di Muara Tae, Kutai Barat, Kamis.
MHA yang difasilitasi tersebut bernama MHA Benuaq Ohokng Sangokng di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, dengan melibatkan pihak terkait di kabupaten setempat dan Camat Jempang.
Saat ini di Kutai Barat sudah ada empat MHA yang mendapat pengakuan melalui surat keputusan bupati setempat, yakni MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar; MHA Benuaq Madjaun di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar; MHA Bahau Uma Luhat di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Tering, dan MHA Peninyau Benuag di Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Untuk itu, melalui verifikasi dan validasi ini diharapkan ada kemajuan untuk melengkapi isi dokumen yang direkomendasi Panitia Persiapan dan Pengesahan Masyarakat Hukum Adat (PPP-MHA) Kutai Barat sehingga diharapkan tahun ini bisa ditetapkan secara hukum menjadi MHA.
Dalam verifikasi dan validasi MHA Benuaq Ohokng Sangokng di Kampung Muara Tae ini juga dihadiri tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat, Ketua Adat Besar Kutai Barat, Camat Jempang, Kepala Kampung Muara Tae, dan seluruh unsur MHA setempat.
Sementara dalam presentasi oleh perwakilan MHA Benuaq Ohokng Sangokng disebutkan jumlah anggota komunitas MHA sekaligus penduduk asli Muara Tae sebanyak 271 kepala keluarga dengan 1.016 jiwa.
Bentuk kebudayaan material yang dimiliki, antara lain tari-tarian, seni musik, seni ukir, anyaman, ritual adat/ kepercayaan lokal, pakaian adat, dan kerajinan tradisional, seperti anjat (wadah untuk membawa barang-barang terbuat dari rotan sega yang dianyam dengan motif tertentu), dan sejumlah kerajinan lain.
DPMPD Kaltim fasilitasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kutai Barat
Kamis, 26 September 2024 20:19 WIB