Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sepakat memperkuat sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Hal ini dipertajam dengan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi perda.
"Persetujuan bersama ini sebagai komitmen eksekutif dan legislatif dalam upaya mencegah dan menanggulangi bencana karhutla yang kerap terjadi di wilayah Kaltim," ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim Agus Tianur saat ditemui usai Rapat Paripurna Ke-21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim di Samarinda, Senin.
Dia mengungkapkan syukur atas persetujuan raperda menjadi perda ini.
Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah provinsi dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan dan pengesahan perda tersebut.
Menurutnya, sinergi yang baik antara pemerintah provinsi dan DPRD menjadi kunci keberhasilan dalam penyusunan dan pengesahan perda tersebut.
"Ini membuktikan bahwa kita memiliki komitmen yang sama dalam penanganan karhutla di Kaltim, terutama untuk melindungi pembangunan IKN atas ancaman kebakaran lahan," ujar dia.
Dia menjelaskan bahwa raperda ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak terkait.
"Dengan disahkannya perda ini, kita memiliki payung hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan karhutla," katanya.
"Dengan disahkannya perda ini, kita memiliki payung hukum yang kuat dalam upaya penanggulangan karhutla," katanya.
Menurut Agus, salah satu poin penting dalam perda ini adalah ditekankan pada pentingnya koordinasi dan kerja sama multisektor.
Ia menekankan bahwa keterlibatan TNI, Polri, pemerintah, dan perusahaan merupakan kunci keberhasilan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.
Ia menekankan bahwa keterlibatan TNI, Polri, pemerintah, dan perusahaan merupakan kunci keberhasilan dalam mencegah dan menanggulangi karhutla.
"Koordinasi yang baik akan membuat penanganan karhutla menjadi lebih efektif dan efisien," katanya.
Agus juga menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya Kaltim telah memiliki perda terkait karhutla, namun perda yang baru ini memiliki substansi yang lebih kuat. Hal ini dikarenakan adanya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penanganan karhutla.
Menurutnya, dengan adanya perda ini, koordinasi antarinstansi akan menjadi lebih baik.
Menurutnya, dengan adanya perda ini, koordinasi antarinstansi akan menjadi lebih baik.
"Karhutla memang menjadi masalah tahunan, terutama saat musim kemarau. Namun, dengan adanya perda ini, kita berharap dapat meminimalisir dampak dari bencana ini," ujar dia.
Hasanuddin juga menjelaskan bahwa perda ini lebih fokus pada pencegahan kebakaran lahan dibandingkan dengan kebakaran hutan. Hal ini dikarenakan sebagian besar kebakaran yang terjadi di Kaltim adalah kebakaran lahan.
"Dengan adanya perda ini, kita berharap dapat menciptakan wilayah Kaltim yang lebih aman dari ancaman karhutla," kata dia.