Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin menegaskan larangan bagi sekolah-sekolah di wilayahnya untuk memaksa siswa membeli buku pelajaran.
Hal ini disampaikannya di Samarinda, Kamis, menyusul adanya keluhan dari orang tua siswa terkait biaya pembelian buku yang dianggap memberatkan.
"Ada buku wajib yang sudah dianggarkan melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh dijualbelikan. Sekolah tidak berhak meminta siswa membeli buku tersebut," tegas Asli.
Ia menjelaskan, buku wajib yang dimaksud adalah buku pelajaran yang sudah termasuk dalam kurikulum dan dibiayai oleh pemerintah. Sementara itu, buku tambahan atau suplemen yang dijual melalui penerbit tertentu, namun dengan catatan tidak ada pemaksaan dari pihak sekolah.
"Orang tua berhak memilih untuk membeli buku tambahan, namun sekolah tidak boleh memaksa atau memfasilitasi penjualan buku tersebut di lingkungan sekolah," imbuhnya.
Asli juga mengingatkan, praktik jual beli buku di lingkungan sekolah berpotensi menimbulkan pungutan liar. Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya sekolah yang masih melakukan praktik tersebut.
"Jika ada orang tua yang merasa dipaksa membeli buku, segera laporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan tersebut," ujarnya.
Disdikbud Samarinda telah mengeluarkan edaran dan melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah terkait larangan ini. Namun, Asli mengakui masih ada beberapa sekolah yang belum sepenuhnya memahami dan melaksanakan aturan tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi. Jika ada sekolah yang melanggar, akan ada sanksi tegas," tegasnya.
Asli menyarankan bagi orang tua yang ingin membelikan buku tambahan untuk anak, untuk membandingkan harga dan kualitas buku terlebih dahulu. Selain itu, orang tua juga bisa memanfaatkan perpustakaan atau meminjam buku dari teman.
"Tidak perlu terburu-buru membeli buku yang mahal. Yang penting adalah anak mendapatkan buku yang sesuai dengan kebutuhan belajar," ujarnya.