Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memantapkan proses pelaksanaan penghitungan ulang surat suara (PUSS) atas putusan Mahkamah Konstitusi dengan menggelar simulasi menggunakan surat suara bergambar buah.
"Kami gelar simulasi mantapkan PUSS, agar prosesnya berjalan lancar tanpa kendala dan aman," kata Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara Ali Yamin Ishak di Penajam, Selasa.
Logistik untuk simulasi bukan surat suara dan kotak suara asli, tapi logistik khusus yang digunakan pada simulasi Pemilu 2024," tambahnya.
Dari pantauan ANTARA, terlihat surat suara yang digunakan pada simulasi itu tidak ada logo partai politik dan nama calon legislatif, yang nampak pada surat suara gambar buah-buahan dan nomor urut.
Simulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, untuk memperkirakan jangka waktu pelaksanaan PUSS yang dijadwalkan pada 26 Juni 2024 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
"Kami lakukan simulasi untuk perkirakan PUSS dilaksanakan berapa lama.waktu yang dibutuhkan untuk hitung ulang satu tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya.
Kemudian juga dapat memperkirakan kondisi keamanan pada saat PUSS, lanjut dia, Kepolisian Resor (Polres) setempat telah menyiapkan pasukan pengamanan selama proses PUSS berlangsung.
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diambil alih langsung oleh anggota KPU dalam PUSS itu, ia menimpali lagi, sesuai perintah dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Penghitungan ulang dilakukan terhadap surat suara DPR RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Timur, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor.219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
"Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, hanya dua TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.
Penghitungan ulang surat suara dilakukan untuk TPS 26 terlebih dahulu dan setelah itu TPS lima, dengan prosedur membuka kotak suara kemudian jumlah surat suara dicocokkan daftar hadir dan yang dihitung suara sah dan suara tidak sah, demikian Ali Yamin Ishak.