Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur menggalakkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Masuk Desa di Kelurahan Kariangau, Balikpapan, demi melestarikan hutan.
"Edukasi SP4N Lapor! ini dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan dan pengawasan emisi karbon," kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal di Balikpapan, Senin.
Ia menekankan pentingnya kanal ini sebagai sarana laporan bagi warga terkait kerusakan lingkungan atau aktivitas yang mengganggu hutan.
Faisal mengungkapkan bahwa Kelurahan Kariangau memiliki kewajiban menjaga hutan sekitar 17.000 hektare yang dihuni oleh sekira 7.000 penduduk. Dengan begitu jika dihitung, setiap individu bertanggung jawab atas 2,4 hektar hutan.
"SP4N Lapor! jadi sebuah kanal pengaduan yang efektif agar masyarakat dapat melaporkan segala bentuk kerusakan atau gangguan terhadap hutan," ujar Faisal.
Sosialisasi dan pelatihan platform tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara menggunakan SP4N Lapor! agar masyarakat desa di Kaltim juga dapat melaporkan aduan berbagai layanan pemerintah dan pelayanan publik lainnya.
"Kami arahkan tahun depan Diskominfo tingkat kabupaten juga melakukan hal yang sama, sehingga ke depan optimalisasi SP4N Lapor! bisa mencakup lebih banyak desa," ucap Faisal.
Lurah Kariangau, Singgih Aji Wibowo, menyatakan komitmennya untuk menjaga lingkungan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
"Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama dalam mempertahankan predikat penerima dana FCPF Carbon Fund dari Bank Dunia," kata Singgih.
Dalam pertemuan yang kami rembuk di kelurahan, telah disusun program-program yang akan dilaksanakan menggunakan insentif dana emisi karbon dari Bank Dunia. Pihaknya telah merencanakan penanaman bakau dan pembentukan Satgas untuk menjaga bakau ini. Dana sebesar Rp107 juta rupiah telah diterima untuk tahap pertama kegiatan tersebut.
Program ini tidak hanya fokus pada pelestarian lingkungan tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat. "Kami ingin melibatkan masyarakat dalam mengawasi lingkungan kita. Ini adalah upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat," tutur Singgih.
Upaya ini juga sejalan dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang menuntut perhatian khusus terhadap isu lingkungan.
"Dengan sosialisasi dan pelatihan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam melaporkan dan mengatasi masalah lingkungan, serta memanfaatkan dana yang diberikan untuk pelestarian lingkungan secara efektif," ungkap Singgih.
Sementara itu Admin Lapor! Pemprov Kaltim sekaligus bertindak sebagai pengisi materi Mardiasih menjelaskan SP4N Lapor! memungkinkan masyarakat Kariangau untuk menyampaikan aduan atau aspirasi terkait pelayanan publik kepada pemerintah tingkat daerah hingga pusat.
“Kami harapkan aplikasi SP4N Lapor! ini dapat disosialisasikan kepada warga lainnya, nanti didampingi cara menggunakan aplikasinya. Ini adalah aplikasi umum secara nasional yang bisa diakses melalui smartphone atau website,” ujar Mardiasih.
Meski demikian Mardiasih juga mengingatkan bahwa tidak semua hal bisa dilaporkan di aplikasi SP4N Lapor!.
Ditegaskan Mardiasih, hanya aduan yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, perizinan, dan sebagainya. Aduan yang bersifat pribadi, politik, agama, suku, ras, atau antar golongan tidak bisa diproses di aplikasi tersebut.
“Jangan gunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian. Mari bersama-sama kita bangun Kaltim yang lebih baik dengan partisipasi aktif masyarakat,” seru Mardiasih.