Balikpapan (ANTARA) - Satuan Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil menyita sebanyak 67 poket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SC (33).
"Sabu itu dibungkus di dalam plastik bening berukuran kecil, bila ditotal keseluruhan seberat 33,55 gram," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Kompol Sujarwo saat jumpa pers di Mako Polresta Balikpapan, Jumat (3/5).
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dimana sebelumnya polisi terlebih dahulu menangkap seseorang yang berinisial U yang kedapatan membawa 1 paket sabu seberat 0,31 gram.
Kemudian berdasarkan keterangan dari U mengarah ke SC, asal muasal barang yang didapat.,
Berbekal informasi dari U, Rabu (1/5) polisi menyambangi kediaman rumah SC di Jalan Marsma Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Polisi mengamankan U, setelahnya polisi lantas bergerak melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah SC.
"Alhasil kami temukan dompet kecil berwarna biru dan krem, rupanya barang itu disimpan di dalam dompet tersebut, selanjutnya diamankan," tuturnya,
Polisi juga mengamankan satu buah sedotan plastik berwarna putih, satu unit telpon genggam merek iPhone 13 berwarna ping.
"Saat kami lakukan pendalaman, SC mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial J," kata Sujarwo.
Namun polisi belum berhasil menemukan J, diduga J kini telah melarikan diri keluar Kota Balikpapan.
"J kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegasnya.
Atas perbuatan SC dan J polisi menjerat dengan pasal 114 junto pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.