Penajam Paser Utara (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berkomitmen memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui program kampung bebas narkoba di Kecamatan Penajam.
"Kami tahun ini, kami deklarasikan kampung bebas narkoba di Kecamatan Penajam," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara AKP Iskandar Rondonuwu di Penajam, Sabtu.
"Seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Penajam juga komitmen tolak narkoba masuk di wilayah itu," ujarnya.
Dia mengatakan peserta didik sekolah menengah atas (SMA) yang berada di wilayah Kecamatan Penajam, juga diajak menjadi agen perubahan dengan aktif melakukan kampanye bahaya narkoba di lingkungan sekolah, keluarga dan tempat tinggal.
"Pemberantasan narkoba butuh sinergi dari semua pihak terutama masyarakat, keluarga dan pemerintah," ucapnya.
Selama 2024, kata dia, Polres Penajam Paser Utara berhasil menangkap 121 pelaku terdiri dari 115 orang laki-laki dan enam orang perempuan dengan 91 kasus narkoba.
Tersangka pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut dua orang aparatur sipil negara (ASN), enam orang ibu rumah tangga (IRT), petani enam orang, mahasiswa lima orang dan 17 orang karyawan swasta.
Kemudian, 20 orang belum mempunyai pekerjaan, 27 orang wiraswasta, serta 30 orang berprofesi butuh lepas," ujar Iskandar.
Dia menjelaskan kampung narkoba sangat strategis untuk menggerakkan masyarakat dari tingkat bawah, didukung kolaborasi dengan pemerintah dan kepolisian bisa memutus rantai peredaran narkoba.