Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pelayanan pembuatan PT perorangan yang merupakan bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa modal minimal dan sesuai dengan kriteria UMKM.
"Seperti yang saat ini kami lakukan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kota Pekalongan dan sekitarnya yang kini bisa mendirikan perseroan perorangan atau PT perorangan secara langsung melalui layanan yang disediakan," kata Analis Pengembangan Hukum Ditjen AHU Kemenkumham Chrisna Adi melalui keterangan tertulis yang diterima di Samarinda, Kamis.
Ia mengatakan layanan yang diberikan merupakan bagian dari Pekalongan Batik Week Pekan Batik Nusantara 2023, sebuah acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM pada i Rabu (25/10) hingga Minggu (29/10).
Chrisna menjelaskan layanan untuk pembuatan PT perorangan tersebut bertujuan mendorong dan menumbuhkan minat pelaku usaha mikro untuk mendaftarkan usahanya sebagai badan hukum. Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru.
"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian," ujar Chrisna.
Menurutnya, pendirian PT perorangan memiliki banyak kelebihan, antara lain pemisahan harta kekayaan pribadi dengan harta perseroan, bebas menentukan besaran modal, memiliki NPWP sendiri, bisa membuat rekening bank atas nama perseroan, dan mendapatkan prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM.
Lanjutnya, caranya juga mudah, yaitu mengisi formulir dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, perseroan perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP badan..
Chrisna juga menyampaikan bahwa PT perorangan bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK. Namun, sebelumnya harus melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik ke Ditjen AHU.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM Pekalongan Nurmala yang menjadi pendaftar pertama PT perorangan di acara tersebut, menyambut baik hadirnya layanan ini. Ia mengatakan bahwa ia merasa terlindungi usahanya melalui PT perorangan.
"Kami sebagai pelaku UMKM Pekalongan menyambut baik layanan Ditjen AHU. Ayo pelaku UMK daftarkan usaha menjadi PT perorangan, ada gratis voucher selama pameran berlangsung," ajaknya.