Sebanyak 12 kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di seluruh Indonesia dapat melayani pencetakan sertifikat apostille.
“Peningkatan Layanan Legalisasi Apostille yang tengah disiapkan saat ini adalah untuk pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham,’’ terang Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Dyan Faizal, di Samarinda, Selasa.
Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.
Baca juga: Kemenkumham dorong produk tradisional jadi merek internasional
Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.
Baca juga: Kemenkumham dorong produk tradisional jadi merek internasional
Melalui layanan legalisasi apostille, menurut Faizal, tahapan legalisasi tradisional yang sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.
Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah menyediakan Layanan Legalisasi Apostille sejak 4 Juni 2022 dan telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 14 Juni 2022.
‘’Kami saat ini telah melakukan persiapan percetakan Apostille di semua wilayah (Kanwil), sehingga diharapkan seluruh Kanwil Kemenkumham dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille di daerah diseluruh Indonesia" ujarnya.
Dia mengungkapkan, pencetakan sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham adalah amanat Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, pencetakan Sertifikat Apostille di wilayah adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
Baca juga: Borneo FC kini punya sertifat merek dari Kemenkumham
Baca juga: Borneo FC kini punya sertifat merek dari Kemenkumham
"Kami berharap dalam waktu dekat di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM dapat melayani permohonan pencetakan Sertifikat Apostille," katanya.
Adapun dua belas Kantor Wilayah (Kanwil) yang telah siap menerima permohonan pencetakan Sertifikat Apostille yaitu:
DKI Jakarta
Beralamat di Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat, dan Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan.
DKI Jakarta
Beralamat di Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur.
Banten
Beralamat di Jalan K.H. Syam'uin Nomor 44D Serang.
Jawa Barat
Beralamat di Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung.
Jawa Tengah
Beralamat di Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang.
Yogyakarta
Beralamat di Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta.
Jawa Timur
Beralamat di Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya Jawa Timur.
Bali
Beralamat di Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar .
Sumatera Utara
Beralamat di Jalan Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan.
Sumatera Selatan
Beralamat di Jalan. Jend. Sudirman, 20 Ilir D. IV, Kecamatan Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Lampung
Beralamat di Jalan. Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung.
NTB
Beralamat di Jalan Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Sulawesi Selatan
Beralamat di Jalan Sultan Alauddin No.102, Pa'baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.