Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerangkan saat ini semua Kantor Wilayah (Kanwil) sudah bisa melayani pencetakan sertifikat Apostille.
"Kami terus berupaya memberikan kemudahan dan percepatan layanan kepada masyarakat," ujar Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU, Dyan Faizal di Samarinda, Senin.
Dikemukakannya, persiapan dan pendampingan yang pihaknya lakukan di semua Kanwil telah selesai, agar Semua Kanwil Kemenkumham dapat melayani masyarakat dalam permohonan pencetakan sertifikat Apostille.
Dia menjelaskan, legalisasi apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang tergabung dalam Konvensi Apostille.
"Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan sertifikat Apostille," tutur Faizal.
Menurutnya, sejak tanggal 4 Juni 2022, layanan legalisasi apostille sudah dapat diakses oleh publik, hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 12 konvensi apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Lanjut, saat ini sudah dapat diakses secara online melalui laman AHU online dengan alamat https://apostille.ahu.go.id/.
Faizal menuturkan permohonan pencetakan sertifikat Apostille sangat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui laman tersebut.
“Pertama, pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi," jelasnya.
Kemudian Ditjen AHU melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai diverifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham di wilayah.
“Sangat mudah, praktis, cepat dan hemat biaya karena pemohon sudah tidak harus ke Jakarta,” imbuhnya.
Faizal menambahkan, dokumen-dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022.
Keputusan Menteri itu tentang daftar jenis dokumen layanan legalisasi apostille pada dokumen publik mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.
“Ingat, apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 negara pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi apostille,” katanya.
Dia berharap, layanan apostille akan memberikan banyak manfaat kepada semua orang, salah satunya dengan mempermudah pengurusan dokumen pendidikan bagi masyarakat yang akan menempuh kuliah di luar negeri.
Faizal menegaskan bahwa legalisasi dokumen apostille dari Indonesia dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun WNA yang tergabung dalam konvensi Apostille.
"Kami bersyukur masyarakat menyambut baik layanan apostille ini, terbukti hingga kini sudah puluhan ribu warga memanfaatkan layanan apostille,” katanya.
Faizal menambahkan bagi masyarakat yang memohonkan pencetakan sertifikat Apostille untuk mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.