Samarinda (ANTARA) - Gula Aren Tuana Tuha asal Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur telah mengantongi Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal di Samarinda, Kamis menyampaikan, pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan nilai tambah produk lokal.
“Sertifikasi ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap produk khas lokal, sekaligus mendukung daya saingnya di pasar internasional," ujar Rizal.
Menurut Rizal, sertifikasi tersebut diterimanya dari Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu di Jakarta.
Sertifikat IG dengan nomor registrasi IDG000000163 ini telah terdaftar sejak 16 Agustus 2024, mengukuhkan Gula Aren Tuana Tuha sebagai produk unggulan dengan keunikan dan kualitas yang ditentukan oleh faktor geografis.
Sertifikat tersebut dimiliki oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren Tuana Tuha, yang berlokasi di Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Hal serupa juga disampaikan oleh Taufiq Kurrahman, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Disbun Kaltim yang menegaskan pentingnya menjaga standar kualitas sesuai dengan ketentuan Indikasi Geografis.
“Semoga keberhasilan ini dapat memotivasi para petani untuk terus berinovasi dan melestarikan tradisi lokal yang menjadi kebanggaan bersama," kata Taufiq.
Pengakuan melalui Sertifikat IG ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi Gula Aren Tuana Tuha bersaing di pasar global.
Dengan status ini, kualitas dan keaslian produk semakin terjamin, menjadikannya kebanggaan baru bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara dikenal dengan olahan produk dari gula aren yang di kelola oleh UMKM. Dengan olahan berbagai rasa dan kemasan yang bagus, dalam satu bulan mampu menghasilkan di atas Rp 12 juta.