‘’Hampir semua Wilayah saat ini sudah dapat melakukan Pencetakan Sertifikat Apostille. Kami mengingatkan masyarakat dapat langsung datang ke Kanwil Kemenkumham di daerah masing- masing untuk memperoleh layanan percetakan Sertifikat Apostille,’’ kata Dyan Faizal melalui siaran pers yang diterima Antara Kaltim di Samarinda, Senin.
Dia mengatakan setelah Kanwil siap menerima permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille maka masyarakat yang akan melakukan permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille tidak harus ke Jakarta dan dapat langsung mengajukan permohonan layanan Pencetakan Sertifikat Apostille di wilayahnya masing-masing.
Faizal menjelaskan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui satu instansi, yaitu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. percepatan Layanan Legalisasi Apostille adalah bentuk perwujudan dukungan pemerintah kepada masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang cepat dan efisien.
"Melalui Layanan Legalisasi Apostille, tahapan legalisasi tradisional yang sebelumnya melibatkan pejabat diplomatik atau konsuler dipangkas menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU," jelasnya.
Selain itu, Layanan Legalisasi Apostille yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak tanggal 14 Juni 2022 merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents atau Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.
‘’Kami melihat sertifikat apostille ini penting bagi masyarakat yang ingin melegalkan dokumen untuk kepentingan keluar negeri," tutur Faizal.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan seluruh Kanwil Kemenkumham dalam waktu dekat dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille di daerah
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan seluruh Kanwil Kemenkumham dalam waktu dekat dapat menerima permohonan masyarakat dalam rangka percetakan Apostille di daerah
Ia menegaskan, pencetakan Sertifikat Apostille di Kanwil Kemenkumham merupakan amanat dari Permenkumham Nomor 6 Tahun 2022. Selain itu, pencetakan Sertifikat Apostille di wilayah adalah bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
“Dalam waktu dekat target kami semua Kanwil dapat melakukan pencetakan Sertifikat Apostille sehingga masyarakat tidak lagi pergi ke Jakarta untuk memohonkan pencetakan Sertifikat Apostille, " sebutnya.
Menurutnya saat ini sudah 25 Kanwil Kemenkumham yang bisa melayani pencetakan Sertiifikat Apostille yakni:
- DKI Jakarta
Gedung Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Ditjen AHU Kemenkumham di Jalan Cikini 1 Nomor 3A Menteng Jakarta Pusat
- Galeri Inovasi AHU di Lantai 2 Mal Kuningan City Jakarta Selatan
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DKI Jakarta
Jalan M.T. Haryono 24 Jakarta Timur
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Banten
Jalan K.H. Syam'uin Nomor 44D Serang
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Barat
Jalan Jakarta Nomor 27 Bandung
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Tengah
Jalan Dr. Cipto Nomor 64, Semarang
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM DI Yogyakarta
Jalan Gedong Kuning Nomor 146 Kota Yogyakarta
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur
Jalan Kayon Nomor 50-52 Surabaya Jawa Timur
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali
Jalan Raya Puputan Niti Mandala, Renon, Denpasar
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Utara
Jalan. Putri Hijau No.4, Kesawan, Medan Barat, Medan
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera selatan
Jalan. Jend. Sudirman, 20 Ilir D. IV, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung
Jalan. Rw. Sari Jl. Wolter Monginsidi No.184, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTB
Jalan. Majapahit No.44, Kekalik Jaya, Kec. Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi selatan
Jalan . Sultan Alauddin No.102, Pa'baeng-Baeng, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku
Jalan. Sultan Babullah, No.17-18 Talake, Ambon
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat
Jalan S. Parman No.256, Ulak Karang Utara, Kec. Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Gorontalo
Jalan Tinaloga No.1, Toto Sel., Kec. Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo 96128
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Aceh
Jalan Teuku Nyak Arief No.185, Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Aceh 23114
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Timur
Jalan Letjend, MT. Haryono No.38, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124.
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Maluku Utara
Jalan Cengkeh AFO No. 40, Kelurahan Maliaro, Ternate Tengah, Kota Ternate
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM NTT
Jalan W.J. Lalamentik No.98, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Barat
Jalan Karel Satsuit Tubun No.26, Akcaya, Kec. Pontianak Selatan., Kota Pontianak, Kalimantan Barat
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Tenggara
Jalan Abunawas No.VII, Bende, Kec. Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bengkulu
Jalan Pangeran Natadirdja, Km.7, Bengkulu 38225
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Riau
Jalan Jendral Sudirman 233, Pekanbaru
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bangka Belitung
Komplek perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jalan Air Hitam-Pangkalpinang
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Selatan
Jalan Brigjen H. Hasan Basri Kayutangi No.30, Banjarmasin 70123
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah
Jalan G.Obos No.10, Palangkaraya 73111