Jakarta (ANTARA Kaltim) - Meski sudah diparipurnakan di DPRD Kaltim, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Sebatik masih harus memenuhi sejumlah tahapan. Salah satunya bahkan terpenting, menunggu keluarnya amanat Presiden RI menyikapi Rancangan Undang Undang (RUU) 22 DOB –salah satunya Sebatik— yang telah disampaikan DPR pada 27 Desember tahun lalu.
Demikian disampaikan Direktur Penataan Daerah Otsus dan DPOP Dirjen Otda Kemendagri Teguh Setyabudi ketika berdialog dengan sejumlah Anggota DPRD Kaltim dari Komisi I di Kemendagri, kemarin.
“Menurut aturan, dua bulan setelah penyampaian RUU oleh DPR, presiden harus menjawab. Mari kita tunggu bersama satu dua hari ini apakah akan ada Ampres soal DOB Sebatik,†kata Teguh di hadapan Ketua Komisi I Hermanto Kewot dan sejumlah koleganya yakni Gunawarman, Arsyad Thalib, Suwandi, Josef dan Yepta Berto.
Soal DOB Sebatik memang menjadi atensi Komisi I. Menurut Kewot, isu soal pemekearan Sebatik sebenarnya sudah lama mencuat. Bahkan lebih dulu dari pemekaran Kabupaten Mahulu, dan Provinsi Kaltara yang sudah diresmikan. “Warga bertanya-tanya, apa sih kendalanya. Kami di Komisi I dikejar terus, seolah-olah kami tak serius,†kata Kewot.
Senada, Arsyad Thalib menimpali, sejumlah pejabat pemerintah pusat mengisyaratkan Sebatik harus jadi DOB. “Menteri, dirjen, DPR semua oke. Semua setuju ketika mereka datang ke Sebatik. Cuma malaikat saja yang belum ketahuan suaranya. Tapi mengapa pemekaran Sebatik terhambat?†kata politikus asal Dapil utara Kaltim ini.
Sebagaimana Thalib, Yepta Berto yang juga wakil rakyat dari utara Kaltim menyatakan, pemekaran Sebatik harus diprioritaskan karena posisinya yang sangat strategis. “Tak perlu dibahas lagi, kita semua setuju itu. Jadi kalau pejabat di pusat tak memprioritaskan, giliran kita yang harus bertanya, kemana kepedulian orang pusat,†katanya.
Yepta juga mencecar kepada Teguh, mana sebenarnya titik lemah rencana DOB Sebatik mengingat semua elemen masyarakat di daerah ini telah setuju.
Sementara Suwandi menyatakan, pemerintah pusat harus melihat betapa ketergantungan warga Sebatik kepada Malaysia harus segera dipangkas. Saat ini, kata Suwandi, setiap hari sedikitnya 1.000 warga Sebatik keluar-masuk ke Tawau, baik untuk bekerja maupun mencari kebutuhan pokok.
Selain soal Sebatik, para anggota DPRD juga menyinggung soal DOB Paser Selatan dan Berau Pesisir Selatan yang rencana pemekarannya sudah lebih disampaikan oleh DPR bersama 63 daerah lain di Indonesia. Suwandi sempat mengutarakan, khusus Kabupaten Paser, wacana pemekaran kabupaten baru yakni Paser Tengah terus dimantapkan. Kini Tim dari UGM tengah mengkaji kemungkinan memekarkan Kecamatan Longikis menjadi 3 kecamatan dan Longkali menjadi 2, sehingga memenuhi syarat administratif dan kewilayahan menjadi kabupaten baru.
Menanggapi semua pernyataan, Teguh menggarisbawahi, Kemendagri bukanlah lembaga yang menentukan lahir-tidaknya DOB baru. Pemekaran sebuah daerah ditentukan banyak kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Menkumham, Bappenas dan para pakar.
Tak Ketinggalan DPR dan DPD yang sangat menentukan. Soal DOB Sebatik, ia setuju diprioritaskan. Ia malah berharap Ampres soal RUU 22 DOB segera turun, dilanjutkan pembahasan secara simultan dengan RUU 65 DOB yang sudah lebih dulu mencuat –di dalamnya termasuk DOB Paser Selatan dan Berau Pesisir Selatan. Apalagi ada rencana 6 Maret sudah keluar keputusan apakah RUU tersebut disetujui atau tidak.
Teguh juga menggarisbawahi, meski sudah masuk dalam RUU DOB, hal itu tidak menjamin sebuah daerah disetujui menjadi kabupaten/kota baru. “Sekali lagi itu tergantung dinamika politik. Bukan diputuskan oleh Mendagri,†kata Teguh. (Humas DPRD Kaltim/adv/hms/met)
DOB Sebatik Tunggu Ampres
Kamis, 27 Februari 2014 21:34 WIB