Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur saat ini sedang melakukan klarifikasi terhadap 13 Calon Legislatif (Caleg) yang mendapat tanggapan dari masyarakat setelah diumumkan pada 19 Agustus 2023 sebagai daftar caleg sementara (DCS).
“Setelah hasil rekapitulasi ada 13 Caleg tanggapan itu kita sampaikan ke parpol, kemudian parpol bersangkutan klarifikasi ke bakal calon dan hasilnya disampaikan kembali ke KPU,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kaltim Suardi di Samarinda, Rabu.
Ia mengatakan hal itu yang sekarang tengah berjalan, yakni permintaan klarifikasi kepada partai politik (parpol) 29-31 Agustus, kemudian parpol memberikan klarifikasi ke KPU tanggal 1-7 September untuk selanjutnya dilakukan pencermatan status calon pada DCS, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023.
Keputusan tersebut tentang pedoman penyusunan teknis daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Ia berharap, proses klarifikasi dan pencermatan status calon dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mengawasi dan memberikan masukan terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan tanggapan terhadap DCS. Kami berharap partisipasi masyarakat dapat meningkatkan kualitas pemilu dan menjaga integritas penyelenggara dan peserta pemilu,” tuturnya.