Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) meminta pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar menindaklanjuti dengan penyelidikan karena itu sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.
Dalam konferensi pers itu, anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," kata Albertina.
Baca juga: Mentan penguhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi
Sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai, hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
"Kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidana-nya," katanya.
Dewan pengawas KPK, lanjut Albertina, bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK. Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Albertina mengungkapkan Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp4 miliar.
"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujarnya.
Baca juga: Lukas Enembe: Saya difitnah dan dimiskinkan