Jakarta (ANTARA) - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengaku merasa difitnah, dizalimi, dan dimiskinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
"Untuk rakyatku Papua di mana saja berada. Saya, gubernur yang Anda pilih untuk dua periode. Saya kepala adat, saya difitnah, saya dizalimi, dan saya dimiskinkan. Saya, Lukas Enembe tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap, tetapi tetap saja KPK menggiring opini publik, seolah-olah saya penjahat besar," kata Penasihat Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang didampingi salah seorang penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona di kursi terdakwa karena Lukas tidak dapat berbicara dengan lancar akibat sakit stroke yang dideritanya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Lukas menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar saat menjadi Gubernur Papua pada periode 2013-2018 dan 2018-2023.
"Saya dituduh penjudi, sekalipun bila memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum, bukan KPK yang mempunyai kuasa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus judi," tambah Petrus.
Baca juga: Penyidik KPK sita sejumlah mobil mewah terkait kasus Lukas Enembe
Petrus menyebut Lukas mengalami stroke sampai 4 kali, ia juga menderita diabetes.
"Sebelum ditahan, diabetes saya berada di stadium empat dan setelah ditahan menjadi stadium lima, saya juga menderita penyakit hepatitis B, darah tinggi, jantung, dan banyak komplikasi penyakit dalam lainnya dan pemeriksaan terakhir dokter RSPAD menyatakan fungsi ginjal saya tinggal 8 persen," ungkap Petrus.
Saat penyerahan berkas penyidikan tahap kedua pada 12 Mei 2023, Petrus menyebut tensi darah Lukas mencapai angka 180 sehingga dokter KPK menganjurkan pemeriksaan penyerahan tahap dua dihentikan dan benar dihentikan tanpa Lukas menandatangani dokumen.
"Seandainya saya mati, pasti yang membunuh saya adalah KPK, dan saya sebagai kepala adat, akan menyebabkan rakyat Papua menjadi marah dan kecewa berat terhadap KPK sebagai penyebab kematian saya," ungkap Lukas.
Saat menjadi saksi, Lukas mengatakan diperiksa dalam keadaan sakit dan di bawah sumpah bahwa ia hanya kenal Rijatono Lakka sebagai seorang pendeta dan tidak mengenal orang bernama Frederick Bane dan Lukas tidak mengetahui mengenai uang yang katanya pernah ditransfer kepadanya.
Dalam akhir eksepsinya, mewakili Lukas, Petrus memohon agar seluruh rakyat Papua tetap tenang.
"Dan kepada rohaniawan, para pastor, para pendeta, imam masjid, dan seluruh rakyat Papua tolong doakan saya untuk menghadapi persoalan berat ini yang tidak pernah saya lakukan agar saya kuat dan tabah menghadapi tuduhan keji ini," kata Petrus.
Tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim memberikan pengalihan penahanan menjadi penahanan kota.
"Kami penasihat hukum memohon agar penahanan Lukas Enembe, karena sakit dialihkan ke penahanan kota sehingga mudah melakukan pengobatan sebagaimana surat permohonan yang telah kami masukkan pada tanggal 9 Juni 2023 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tipikor. Selanjutnya kami mohon agar pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan secara 'offline' dan pemeriksaan terdakwa didampingi dokter," kata Tim Penasihat Hukum OC Kaligis.
Baca juga: Lukas Enembe diperiksa usai jalani pembantaran