Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar "Kumham Goes to Campus" Universitas Mulawarman (Unmul) mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Kitab Hukum Pidana (KUHP) kepada para mahasiswa.
"Hari ini saya datang ke kampus Unmul untuk meneruskan arahan Presiden RI guna mensosialisasikan Undang-Undang KUHP," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham ) Eddy O.S Hiraiej usai memberikan kuliah umum di Auditorium Unmul Samarinda, Kamis.
Ia menyebutkan, Kumham Goes To Campus 2023 merupakan program yang bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang KUHP serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan RUU Desain Industri kepada para mahasiswa dan civitas akademika.
"Hari ini saya datang ke kampus Unmul untuk meneruskan arahan Presiden RI guna mensosialisasikan Undang-Undang KUHP," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham ) Eddy O.S Hiraiej usai memberikan kuliah umum di Auditorium Unmul Samarinda, Kamis.
Ia menyebutkan, Kumham Goes To Campus 2023 merupakan program yang bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang KUHP serta Rancangan Undang-undang (RUU) Paten dan RUU Desain Industri kepada para mahasiswa dan civitas akademika.
Adapun tujuan dari kegiatan Kemenkumham menggelar Kumham Goes to Campus, yakni pemerintah dalam hal ini Kemenkumham RI ingin memberikan informasi serta pemahaman baru tentang UU KUHP yang telah disahkan.
Eddy menjelaskan, KUHP yang telah disahkan oleh pemerintah mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana, di mana penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.
“Kita berharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi civitas akademika, apalagi kegiatan Kumham Goes to Campus merupakan wadah mensosialisasikan berbagai kebijakan, program dan layanan Kemenkumham kepada masyarakat, khususnya civitas akademika, terutama sosialisasi KUHP baru kepada masyarakat,” ucap Eddy.
Menurutnya, salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial adalah pengedepanan norma restorative justice, di mana hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan bertitik berat pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman.
Ia berterima kasih kepada masyarakat atas partisipasi dalam momen bersejarah ini, Indonesia kini memiliki produk hukum buatan bangsa yang berlandaskan Pancasila, dan pengesahan KUHP pada bulan Desember 2022, merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.
"Pengesahan KUHP merupakan titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia yang sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini, KUHP yang baru disahkan, telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif," ujar Eddy.
Sementara itu, Rektor Unmul Abdunnur menambahkan kegiatan Goes to Campus adalah momen yang sangat penting, sebab Unmul menjadi tempat yang telah ditunjuk Kemenkumham untuk pelaksanaan Kumham Goes to Campus 2023.
"Kepada Wamenkumham dan jajarannya, atas nama rektor Unmul kami ucapkan terima kasih atas kedatangannya, dan Unmul menjadi tempat kesekian kalinya untuk Goes to Campus 2023," katanya.
Abdunnur menyampaikan ada beberapa hal yang dalam pelaksanaan, bagaimana melakukan sosialisasi rencana UU paten dan desain, sosialisasi KUHP dan bagaimana layanan yang ada di Kemenkumham.
Abdunnur menyampaikan ada beberapa hal yang dalam pelaksanaan, bagaimana melakukan sosialisasi rencana UU paten dan desain, sosialisasi KUHP dan bagaimana layanan yang ada di Kemenkumham.
Dikemukakannya, Unmul tentu bukan saja sebagai wadah edukasi tapi perlu dipahami bahwa pihak kampus dan semua civitas akademika bisa melakukan upaya peningkatan kesadaran hukum dan menguatkan, serta mengimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
"Unmul kini tidak hanya sebagai center of excellent, tapi perguruan tinggi ini mampu menjadi pusat peradaban, dan akan dimulai dari sebuah penguatan hukum, sebab Indonesia adalah negara hukum. Jadi ini untuk menguatkan kembali kesadaran hukum melalui perguruan tinggi di Indonesia dan Kaltim pada khususnya," ucap Abdunnur.