Penajam Paser Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, memberikan surat peringatan (SP) kepada sekitar 210 pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten setempat berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer karena dinilai tidak disiplin.
"Hingga kini sudah ada sekitar 210 ASN dan honorer yang telah diberikan SP karena kurang disiplin,” jelas Wakil Bupati Penajam Paser Utara Abdul Waris Muin di Penajam, Selasa.
Kedisiplinan pegawai menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara agar pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik, pembinaan terhadap kedisiplinan bagi ASN maupun tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat terus dilakukan.
Pembinaan kedisiplinan pegawai terus dilakukan salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh OPD, kata dia, hingga saat ini sudah lebih dari 30 OPD atau satuan kerja perangkat daerah yang telah disidak.
Dalam kegiatan sidak tersebut dicatat setiap ASN maupun tenaga honorer di masing-masing OPD yang terbukti tidak disiplin dalam bertugas, dengan bukti berupa lampiran absensi elektronik maupun manual dari SKPD yang disidak.
"Perhatikan juga kenyamanan tamu yang datang, jangan sampah warga lama menunggu," ujarnya.
Salah satu contoh, kelurahan merupakan instansi yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang setiap saat selalu berinteraksi dengan banyak orang, lanjut dia, instansi yang melakukan pelayanan kepada warga harus dapat memberikan kenyamanan dan memberikan pelayanan optimal.
"Kalau pegawai tidak disiplin bagaimana pelayanan bisa terlaksana dengan baik, warga datang ke kantor tetapi pegawai belum datang, tidak boleh terjadi," tambahnya.
Wakil Bupati Abdul Waris Muin melakukan sidak ke setiap OPD didampingi Asisten III Bagian Administrasi Umum dan Keuangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, serta kepala SKPD terkait lainnya.(Adv)