Samarinda, 27/12 (Antara) - Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kaltim sepanjang 2013 menerima 655 laporan dari masyarakat yang sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan sebagian lagi akan dilanjutkanpada 2014.
“Laporan terbanyak dari masyarakat adalah mengenai pemadaman listrikyang sering terjadi, antara lain dari warga di Kota Samarinda, Balikpapan,Tarakan, dan Kabupaten Penajam Paser Utara,†ujar Kepala ORI perwakilanKalimantan Timur (Kaltim) Afdillah Ismi Chandra di Samarinda, Jumat.
Laporan mengenai pemadaman listrik tersebut mencapai 468 pelapor.Berada di posisi kedua adalah laporan masyarakat mengenai distribusi air yangtidak mengalir dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di sejumlah daerah diKaltim, yakni jumlah pelapornya sebanyak 151 orang.
Ada pula 30 laporan dari warga yang bekerja di instansi pemerintahterkait barang publik, jasa publik, dan adminsitrasi publik, di antaranyamengenai PNS yang sudah pensiun tetapi masih menggunakan mobil dinas.
Oleh Ombudsmen, lanjut Chandra, sebagian dari laporan itu dimintanyakepada pelapor agar berkoordinasi dengan atasannya karena persoalannya cukupdiselesaikan secara internal.
Sedangkan terkait mobil dinas, Ombudsmen langsung melakukan penangananyang akhirnya mobil dinas itu dikembalikan oleh PNS yang telah pensiuntersebut.
Selain itu, terdapat pula enam laporan yang hanya berupa surat tembusankepada ORI Kaltim, pasalnya sang pelapor langsung mengadukan masalahnya ke ORIPusat dan instansi teratas di lingkungan kerjanya.
Dia juga mengatakan bahwa mayoritas laporan tersebut tidak diregistrasikarena hanya berupa SMS dan telepon ke ORI Kaltim, meski demikian pihaknyatidak menganggap remeh laporan itu sehingga dia menurunkan stafnya gunamelakukan investigasi terhadap lembaga publik yang dilaporkan.
Dari hasil investigasi lanjutnya, kebanyakan memang terjadi sepertiyang dikatakan oleh pelapor. Atas fakta yang ada tersebut, kemudian Ombudsmenmenemui kepala di lembaga publik itu agar dilakukan perbaikan wewenang danpelayanan.
“Tugas kami sebenarnyamenyelematkan terlapor agar tidak melanjutkan kesalahannya yang bisa mengarahkepada tindakan pidana, makanya begitu ada laporan dari masyarakat langsungditindaklanjuti agar kesalahan wewenang dan sejenisnya itu tidak diteruskanoleh pihak yang dilaporkan oleh pelapor,†kata Chandra lagi. (*)