Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Kaltim menilai adanya praktik maladministrasi dalam sistem pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang saat ini mulaidiumumkan kelulusannya.
"Banyak hal yang janggal dalam pengumuman penerimaan CPNS melalui sistem online tersebut, di antaranya kalimat yang menyatakan `lulus, tidak lulus, dan memenuhi passing grade,"ujar Kepala ORI Kaltim Afdillah Ismi Chandra di Samarinda, Jumat.
Apabila peserta yang mendapatkan namanya dinyatakan tidak lulus, makahal itu jelas, begitu pula dengan peserta yang dinyatakan lulus, maka hal itujuga jelas, tetapi bagi peserta yang dinyatakan memenuhi passing grade ataumemenuhi grade yang ditentukan, justru hal ini yang tidak jelas.
Ketidakjelasan itu terjadi lantaran pemerintah pusat sudah menyatakanpeserta memenuhi grade (tingkatan kelulusan), tetapi hal itu belum tentu luluskarena harus dikembalikan lagi ke pemerintah daerah di mana peserta mendaftar,karena daerah yang akan menentukan formasi kebutuhan.
Kondisi tersebut tentu dikhawatirkan menimbulkan masalah baru, sepertikecurigaan peserta yang sudah memenuhi pasiing grade tetapi kemudian olehpemerintah daerah dinyatakan tidak lulus.
Kalimat yang menyatakan tingkat kelulusan itu terjadi pernyataan yangtidak tegas, seharusnya yang diumumkan adalah lulus atau tidak lulus, bukanmemilih yang tengah dengan menyatakan memenuhi passing grade.
"Pemerintah harusnya tegas dengan menyatakan lulus atau tidak,tapi yang terjadi inikan lucu, disuruh memilih 'yes or no', eh malah memilih'or' sehingga pernyataan ini dapat menimbulkan kebingungan dan berpotensikonflik," katanya.
Hal lain yang janggal adalah pengumuman yang tidak serempak dimasing-masing kabupaten dan kota, seperti di Balikpapan sudah diumumkan tingkatkelulusannya, tetapi di Samarinda dan sejumlah daerah lain belum ada pengumumansehingga hal ini menimbulkan pertanyaan.
Chandra yang juga Ketua Tim Pemantau Penerimaan CPNS tingkat Kaltim inimelanjutkan, kejanggalan lain dalam pengumuman ini adalah adanya dua institusiyang mengumumkan, yakni di tingkat pusat yang mengumuman lulus, tidak lulus,memenuhi passing grade, dan tidak memenuhi passing grade.
Setelah itu, pengumuman yang sudah disebarkan melalui online itudiserahkan kepada pemerintah daerah, agar daerah kembali menentukan pesertayang dinyatakan passing grade itu dinyatakan lulus atau tidak.
Dia juga menyatakan bahwa sebelum tes CPNS dilakukan, pemerintahmenyatakan bahwa hasil tes CPNS akan diumumkan secara terbuka, tetapi faktayang ada sekarang, pengumumannya tidak bisa diakses masyarakat luas sehinggatidak ada yang bisa memantau, termasuk oleh dia yang sebagai Ketua TimPemantau. (*)