Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Ombudsmen Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kaltim hingga kini masih menyelidiki sejumlah kasus penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik di Kota Balikpapan maupun di Samarinda.
“Banyak laporan yang masuk tentang tumpang tindih sertifikat tanah dan lambatnya BPN bertahun-tahun menerbitkan surat tanah, laporan yang paling banyak dilakukan oleh warga di Balikpapan danSamarinda,†ucap Kepala ORI Perwakilan Kaltim Afdillah Ismi Chandra di Samarinda,Kamis.
Chandra yang didampingi Masdari, Asisten Bidang Pengawasan ORI Kaltim ini melanjutkan, di antara kasus yang kini sedang ditangani adalah penerbitan 113 sertifikat bermasalah di Kecamatan Palaran,dekat Pelabuhan Peti Kemas, Samarinda.
Dalam penerbitan sertifikat tanah diPalaran, kata Chandra lagi, BPN Samarinda menaadatangani sertifikat tanpamelakukan pengukuran dan cek ke lapangan, sehingga lahan yang sebenarnya sudah dimiliki beberapa warga tersebut kemudian pindah menjadi miliki orang lain, bahkan lahantersebut direncanakan untuk perumahan.
Dalam menangani kasus tersebut, Ombudsmen Kaltim sudah melakukan cek ke warga yang melapor, kemudian pihaknya jugameneliti keabsahan surat tanah maupun sertifikat yang telah dimiliki wargasehingga dia merasa aneh karena lahan tersebut kini menjadi milik orang lain.
Dia juga mengaku miris ketika datanglangsung ke lokasi karena di salah satu lahan tersebut, ada yang didiami olehpasangan kakek dan nenek yang tinggal dalam gubuk dengan keadaan ekonomi yangpas-pasan, bahkan bisa dikatakan miskin.
Kakek yang didatangi tersebut sampaimenangis karena hanya tanah yang ditinggali itulah satu-satu lahan yangdimiliki dengan bangunan gubuk di atasnya, apabila mereka terusir karenalahannya akan dibangun perumahan, maka mereka mengaku bingung harus tinggal dimana.
“Itu adalah salah satu kasus miris yangsaya datangi, masih banyak warga lain yang keadaannya juga memprihatinkanketika kami datang ke lokasi, mereka benar-benar menangis dan minta tolong agartanah yang ditinggali mereka tidak dirampas orang,†katanya.
Sementara di Balikpapan, lanjut dia, terdapatlaporan dari masyarakat bahwa hingga tiga tahun sertifikat yang sudah dirusnamun belum diterbitkan, hal itu sudah ditelusuri kebenarannya oleh ORI Kaltim,sehingga dia sudah meminta kepada BPN Balikpapan untuk menuntaskan permasalahantersebut. (*)