Samarinda (ANTARA) - Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda kini menyediakan layanan parkir inap bagi para pelancong yang ingin meninggalkan kendaraan mereka di bandara dalam waktu lama sebagai solusi menghindari biaya parkir berlipat yang mungkin timbul jika menggunakan area parkir reguler.
"Selama ini banyak penumpang yang bepergian tidak ingin repot dan menitipkan kendaraan di area parkir biasa selama berhari-hari. Ketika pulang, mereka langsung menggunakan mobil yang telah terparkir lama dengan tarif berlipat. Tentu hal ini kurang nyaman," ungkap Kepala Seksi Pelayanan dan Kerja Sama UPBU APT Pranoto Samarinda Denny Armanto di Samarinda, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa layanan parkir inap ini beroperasi 24 jam selama tujuh hari. Area parkir inap telah disediakan khusus dan dilengkapi dengan layanan antar-jemput menggunakan shuttle car menuju area Drop Zone dan Pick Up Zone.
Denny menambahkan, tidak ada persyaratan khusus bagi calon penumpang yang ingin menggunakan layanan ini. Pengguna Bandara dipersilakan langsung menuju area parkir inap yang telah disediakan.
"Jika masuk bandara melewati bundaran, belok kiri dan tinggal lurus saja tanpa belok kanan ke arah terminal penumpang," ujarnya.
Lebih lanjut, Denny memaparkan fasilitas yang tersedia di area parkir inap. Selain layanan 24 jam dan shuttle car, ke depannya juga akan ada layanan tambahan berupa kebersihan area luar mobil.
"Area parkir inap kami outdoor namun telah dilengkapi kanopi sehingga kendaraan terlindung dari panas dan hujan," paparnya.
Kerja sama dengan pihak ketiga juga dilakukan dalam penataan kendaraan di area parkir inap. Pihaknya bekerja sama dengan Perusda Kaltim yaitu PT Kaltim Melati Bhakti Satya.
"Layanan parkir inap hadir untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang dengan fasilitas yang memadai," tambah Denny.
Mengenai kapasitas, Denny menyebutkan bahwa tahap awal dapat menampung kurang lebih 38 kendaraan.
Denny menyampaikan pesan kepada seluruh calon penumpang Bandara APT Pranoto bahwa layanan parkir inap sudah tersedia mulai Februari 2025. Pihaknya mengharapkan bagi yang ingin menginapkan kendaraan agar menggunakan fasilitas ini.
"Jika menginapkan kendaraan tidak pada tempatnya, maka akan dikenakan denda," tegasnya.