Samarinda (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Kalimantan Timur (Kaltim) mematangkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengembangan desa wisata dan budaya guna mewujudkan program "Jos Pol", salah satu program Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dan Seno Aji.
"Pergub itu menjadi langkah strategis mewujudkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, untuk program 'Jos Pol' yang fokus pada pengembangan pariwisata dan budaya di tingkat desa," ujar Kadispar Kaltim Ririn Sari Dewi di Samarinda, Rabu.
Dispar Kaltim menjadi penggerak utama program 'Jos Pol' dalam 100 hari program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030.
Dispar Kaltim, lanjutnya, memimpin penyusunan peraturan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim akademik dari Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), pemerintah desa, serta instansi tingkat provinsi seperti Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Penyusunan peraturan gubernur itu didasari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kaltim. Perda tersebut mengatur tentang fasilitasi pengembangan desa wisata dan penyusunan regulasi mengenai kelembagaan pariwisata.
Baca juga: Kaltim petakan SDM dukung pengembangan wisata dan ekraf
Pengembangan desa wisata dipandang sebagai percepatan pembangunan desa secara terpadu, yang mendorong sosial budaya dan pemerataan ekonomi.
Ruang lingkup peraturan gubernur itu mencakup berbagai aspek, antara lain klasifikasi dan standardisasi desa wisata, pengelolaan, pembinaan, dukungan infrastruktur, sinergi antar pihak, serta kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Tujuan utama dari peraturan gubernur itu adalah memberikan kepastian hukum, pedoman penetapan dan penguatan desa wisata, serta pedoman pengembangan desa wisata secara terintegrasi," jelas Ririn.
Dia mengatakan rancangan peraturan itu masih dalam tahap pembahasan. Dispar Kaltim menargetkan peraturan gubernur tersebut diluncurkan pada April 2025, bersamaan dengan peresmian Creative Hub Pariwisata di Temindung, Samarinda.
"Melalui peraturan gubernur ini, kami berharap pengembangan desa wisata dan budaya di Kaltim berjalan lebih terarah dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa," demikian Ririn Sari Dewi.
Baca juga: Dispar Kaltim targetkan 6,9 juta kunjungan wisnus pada 2025