Paser (ANTARA) - Sepanjang Juli 2024 hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 103 anak di Kabupaten Paser menikah dini atau di bawah usia 19 tahun. Selain itu, terdapat 20 anak yang mengalami kehamilan sebelum menikah.
“Tingginya angka pernikahan usia anak ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Paser, untuk menekan kasus tersebut,” kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol saat menjadi narasumber pada kegiatan Pengembangan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait dampak perkawinan usia anak, di Hotel Kyriad Sadurengas, Tanah Grogot, Selasa (02/9).
Kegiatan tersebut melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser, para camat, kepala desa, serta aktivis perlindungan anak.
Adapun narasumber diantaranya Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol, Kasie Binmas Kementerian Agama Paser, Muhammad Sahrul dan psikolog DP2KBP3A, Kaffah Azizah Rachim.
Kepala DP2KBP3A Paser, Amir Faisol, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Namun masih banyak permohonan dispensasi perkawinan yang diajukan ke Pengadilan Agama.
“Sebagian besar alasan dispensasi adalah faktor ekonomi keluarga. Padahal, perkawinan anak di bawah usia 19 tahun bukanlah solusi, justru menambah permasalahan yang lebih kompleks, baik bagi anak maupun keluarga,” ujar Amir.
Dia menegaskan, melalui kegiatan KIE diharapkan para camat, kepala desa, dan aktivis perlindungan anak semakin memahami strategi komunikasi, edukasi, serta pola pengasuhan anak yang tepat.
“Dengan begitu kita bisa bersama-sama membangun sinergi antar OPD, lembaga masyarakat, dan dunia usaha untuk pemenuhan hak anak menuju Generasi Emas 2045,” ujar Amir.
