Paser (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Paser membentuk kepengurusan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) periode 2025-2030 di Kantor Bakesbangpol Paser.
“Karena masa kepengurusan FKDM sudah habis Desember 2024, maka perlu diperbaharui untuk kepengurusan lima tahun ke depan,” kata Kepala Bakesebangpol Paser, Nonding, di Tanah Grogot, Selasa (25/2).
Dalam kepengurusan yang baru, kata Nonding, terdapat beberapa pengurus yang sebelumnya aktif di kepengurusan lama.
“Lima puluh persen dari pengurus lama, dan selebihnya orang baru,” ujarnya.
Lanjutnya, meski baru dibentuk pada Februari ini, namun kepengurusan FKDM yang baru berlaku atau terhitung aktif sejak Januari 2025.
“Jadi SK-nya berlaku surut,” ucap Nonding.
Ia mengatakan, masa kepengurusan FKDM tingkat kabupaten mengikuti masa jabatan kepala daerah atau lima tahun.
Sementara Sekretaris FKDM Paser, Nelson Pasaribu, mengatakan FKDM merupakan mitra pemerintah dalam membantu pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban daerah.
“Jadi perkara yang dilaporkan FKDM bukan hanya masalah konflik sosial yang sudah terjadi, lebih lagi pada penanganan potensi konflik karena fungsinya untuk pencegahan,” ucapnya.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Nelson, FKDM perlu berkoordinasi dan bersinergi dengan FKDM Desa.
“Karena mereka yang mengetahui permasalahan di bawah,” katanya