Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur membekali para aparat desa dengan kemampuan pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
"Kami beri bekal aparat desa untuk tingkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan desa," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam, Senin.
Pelatihan yang diberikan kepada aparat desa tersebut, yakni tentang evaluasi pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Dia mengharapkan para aparat desa di daerah itu setelah mengikuti pelatihan bisa memahami batasan mana yang harus dan tidak harus dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur Hasoloan Manalu menjelaskan kebijakan tentang pengelolaan dana desa telah tertuang di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Program penurunan angka stunting akibat kurang asupan gizi, kemiskinan ekstrem, dan pemulihan perekonomian desa, kata dia, juga menjadi salah satu prioritas penggunaan dana desa.
Penggunaan dana desa untuk program tersebut, menurut dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang prioritas penggunaan dana desa sejak 2019, 2020, dan 2021.
"Dana desa harus dikelola dengan baik untuk berikan hasil yang bisa dinikmati bagi masyarakat desa," ucapnya.
Pelatihan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa diikuti seluruh aparatur berasal dari 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara bekerja sama dengan BPKP Kalimantan Timur menyelenggarakan pelatihan tersebut sebagai upaya penguatan menyangkut masalah pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
"Aparatur dari semua desa di Kabupaten Penajam Paser Utara diundang untuk ikut 'workshop' (lokakarya) agar dapat tingkatkan pengelolaan keuangan desa," kata Hasoloan Manalu.(Adv)