Sangatta (ANTARA Kaltim)- Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Kabupaten Kutai Timur, H.Johansyah Ibrahim, Kamis, mengatakan, pihaknya akan merazia 84 menara telekomunikasi yang tak memiliki izin atau illegal.
Menurut H.Johansyah berdasarkan data yang ada di hampir semua kecamatan terdapat menara/tower telekomunikasi seluler, namun illegal.
Dikatakan Johan Ibrahim, hingga saat ini telah berdiri menara/tower seluler masing-masing milik Telekomsel 62 menara, XL 25 menara dan 31 menara milik Indosat. Namun Johan enggan menyebut perusahaan mana yang belum memiliki izin.
Dia mengatakan nama-nama perusahaan telekomunikasi yang tidak memiliki ijzn resmi itu belum dapat kami paparkan. Tetapi nanti jika dalam hasil razia pun mereka tidak mau mengurus, maka akan kita umumkan perusahannya.
Mantan wartawan senior Kaltim ini menegaskan, rata-rata perusahaan menara telekomunikasi yang dibangun itu tidak ada izinnya, semisal izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat lainya tentunya keberatan warga yang berada dan tinggal di sekitar pemukiman penduduk.
Dikatakan Johan, pembangunan menara telekomunikasi di Kutai Timur berdasarkan peraturan daerah (perda) Nomor 8 tahun 2012 tentang izin gangguan (HO) dan izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu tergolong ilegal. Padahal membangun gedung tower baik untuk genset maupun lainnya wajib mengantongi IMB, sedangkan untuk tower harus ada IMB dan HO.
Selain itu, kata Johan, pembangunan menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin sangat merugikan, karena tidak ada retribusi untuk daerah. Padahal mereka membangun menara ini kan untuk bisnis perusahaan, tetapi tidak ada untuk daerah.
Oleh karena itulah, melalui razia ini nantinya semua perusahaan operator telekomunikasi yang mendirikan dan membangun menara dan tower harus dan wajib memiliki izin IMB dan HO serta izin lainnya.
"Kalau tidak ada niat baik mereka untuk mengurus syarat-syarat dan izin yang sesuai dengan Perda dan undang-undang telekomunikasi, maka jelas akan kita tindak tegas," ujarnya. (*)
Kutai Timur Razia 84 Menara Telekomunikasi Illegal
Kamis, 19 Desember 2013 12:51 WIB
Kalau tidak ada niat baik mereka untuk mengurus syarat-syarat dan izin yang sesuai dengan Perda dan undang-undang telekomunikasi, maka jelas akan kita tindak tegas,"