Barong Tongkok (ANTARA) - Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimatan Timur dari periode Januari hingga April 2023, telah mengungkap 25 kasus narkoba dengan 25 tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 214 bungkus sabu-sabu seberat seluruhya 127, 18 gram dan pil Yorindo sebanyak 1.968 butir.
Wakapolres Kubar Kompol I Gede Dharma Suyasa, Kamis mengatakan, ke-25 kasus tersebut termasuk 3 kasus dengan 3 tersangka dari polsek-polsek, dengan barang bukti 2,9 gram sabu-sabu yang dibagi dalam 6 bungkus plastik klip bening.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata
Pada pasal itu, para tersangka diancam hukuman kurungan badan paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp1 miliar atau paling banyak Rp10 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satresnarkoba Polres Kubar AKP Wawan Gunawan mengungkapkan, pengedar dan pengguna narkoba di Kutai Barat dari beragam kalangan, untuk saat ini, kata dia, para orang tua diimbau untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terpapar dan menjadi pengguna narkoba.
“Kalangan remaja yang terpapar narkotika bisa menjadi pengguna jangka panjang dan akan jadi masalah berkepanjangan juga,” tutur AKP Wawan.
Sepekan sebelum ini, AKP Wawan dan timnya mengamankan seorang tersangka berinisial IR saat mengambil kiriman paket di pinggir jalan Simpang Asa Kelurahan Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok, Jumat (28/4).
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan IR menunggu kiriman paket narkoba dan benar saja, begitu paket yang diterima IR dicek, terdapat sabu-sabu seberat 10,2 gram.
“Tersangka kami tangkap saat menerima kiriman paket barang yang tidak dilengkapi dengan siapa nama dan alamat pengirim barang,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Wawan Gunawan.
IR ini pun juga menjadi bagian dari 25 tersangka yang diciduk polisi di Kubar di berbagai tempat di kabupaten ujung barat Kalimantan Timur itu.