Sangatta (ANTARA Kaltim)- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), H Zainuddin Aspan, mengatakan pihaknya akan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2012 tentang Organisasi BPBD Kutai Timur.
"Kami akan mengusulkan perubahan Perda Nomor 3 tahun 2012 karena ada rencana menggabungkan BPBD dengan Unit Pemadam Kebakaran," kata Zainuddin, di Sangatta, Rabu.
Ia mengatakan, sebelum BPBD terbentuk tahun 2012 Unit Pemadam Kebakaran berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yakni Unit Pelaksana Tehnis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (UPT PPK).
Namun, katanya, akhir-akhir ini di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Kaltim, BPBD ini disatukan dengan Pemadam Kebakaran (PMK) karena memang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sama yakni masalah bencana. Oleh karena itu diusulkan agar disatukan dan PMK nantinya dibawah kendali BPBD.
"Di beberapa daerah di Indonesia termasuk di beberapa kabupaten/Kota di Kaltim BPBD membawahi Pemadam Kebakaran, supaya lebih memudahkan komunikasi dan efisien anggaran," kata Zainuddin.
Dia mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2012 itu, Tata Kerja Organisasi BPBD terdiri dari dari tiga bidang, yakni Perda Bidang Logistik, Kedaruratan dan Peralatan, Bidang Pencegahan dan Kesiap Siagaan, dan Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Kesekretariatan yang meliputi beberapa bagian diantaranya Bagian Umum dan Bagian Keuangan.
Kalau nantinya didalam usulan perubahan Perda nomor 3 /2012 BPBD akan menambahkan satu bidang yaitu Bidang Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (PPK) atau Unit Pelaksana Tehnis (UPT) itu akan dihapuskan namun hanya menjadi bidang saja.
Rancangan Peraturan Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2012 itu saat ini sedang digodok oleh tim dan diharapkan dalam waktu dekat ini akan dimasukkan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kutai Timur yang nantinya akan diusulkan didalam Rencana Program Legislasi Daerah (Prolegda) Pemkab dengan DPRD Kutai Timur Tahun 2014 mendatang.
"Raperda perubahan Perda Nomor 3 diharapkan pula sudah disahkan oleh DPRD awal tahun 2014," ujarnya.
Terkait rencana penggabungan BPBD dengan Pemadam Kebakaran, Kadis PU Aswandini Eka Tirta membenarkan adanya rencana kearah itu. Saat ini sedang dikaji karena ada beberapa pertimbangan.
"Benar saat ini sedang dikaji karena barangkali lebih tepat kalau BPBD ini bergabung dengan PMK yang saat ini bersatus Unit Pelaksana Tehnis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran (UPT PPK)," katanya.
Sementara itu Kepala UPT PPK Failu saat dikonfirmasi mengatakan belum bersedia memberikan pernyataan terkait rencana itu.
"Kalau ditanya saya belum bisa komentar, namun sebaiknya tetap sajalah dulu dengan Dinas Pekerjaan Umum," kata Failu sambil menutup katanya.. (*)
BPBD Kutim Usulkan Perubahan Perda Nomor 3/2012
Rabu, 4 Desember 2013 9:06 WIB
Kami akan mengusulkan perubahan Perda Nomor 3 tahun 2012 karena ada rencana menggabungkan BPBD dengan Unit Pemadam Kebakaran,"