Samarinda (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota wilayah setempat untuk menjaga netralitas dari sekarang terkait pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Sri Wahyuni menjelaskan, netralitas yang dimaksudkan adalah tidak ikut terlibat langsung dalam suksesi peserta pemilu, seperti menjadi tim sukses, baik pemilu legislatif maupun pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ia berharap pada pesta demokrasi tersebut pada ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa membedakan kepentingan politik.
" ASN tetap kita dorong untuk menyalurkan hak politiknya pada pemilu, namun tidak boleh ikut mendukung kontestan pemilu secara terbuka, semisal sebagai tim sukses," ujar Sri Wahyuni dalam keterangan di Samarinda, Minggu.
Pada kesempatan itu, Sri Wahyuni usai melantik/mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri Kota Balikpapan periode 2023 - 2028 di Aula Pertemuan Gedung Balai Kota Balikpapan.
Bagi para ASN yang melanggar aturan tersebut, kata Sri Wahyuni, sudah pasti akan diberikan sanksi.
"Kita akan lihat sesuai dengan regulasinya, sudah ada ketentuan yang diatur, sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan netralitas," lanjutnya.
Menurut Sri Wahyuni, pada pesta demokrasi tersebut para ASN tidak boleh ikut aktif dalam kegiatan kampanye, tetapi satu sisi ASN juga akan memilih.
"Dengan adanya hak memilih maka setiap orang pastinya akan mencari tahu figur-figur yang akan dipilihnya, namun bagi ASN mencari tahu itu, dalam pengertian tetap tidak ikut aktif dalam kegiatan berkampanye," ujarnya.
Sri Wahyuni akan terus melakukan update terkait aturan terbaru bagi para ASN dalam kegiatan berkampanye politik.
"Kami akan melihat apakah nanti ada regulasi peraturan terbaru, sekali lagi catatannya bahwa para ASN ini tidak boleh ikut secara aktif dalam kegiatan langsung untuk berpolitik," katanya. ***3***
Sekdaprov Kaltim ingatkan ASN jaga netralitas Pemilu dari sekarang
Senin, 20 Maret 2023 7:15 WIB
ASN tetap kita dorong untuk menyalurkan hak politiknya pada pemilu, namun tidak boleh ikut mendukung kontestan pemilu secara terbuka, semisal sebagai tim sukses,