Samarinda (ANTARA) - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor menunjuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah setempat, Riza Indra Riadi sebagai pelaksana tugas Sekdaprov Kaltim menggantikan HM Sa’bani yang menjalani purna tugas per 1 Februari 2022.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov Kaltim, Syafranuddin mengatakan Gubernur Kaltim Isran Noor telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Nomor 821.2/III.3-0687 /TUUA/BKD/2022.
"Terhitung mulai 1 Februari 2022 sampai ditetapkannya pejabat definitif, maka Riza Indra Riadi ditunjuk sebagai Plt Sekda Provinsi Kaltim," kata Syafranuddin di Samarinda, Rabu.
Atas penunjukan ini, lanjut Ivan, sapaan Jubir Gubernur Kaltim ini, Riza diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas rutin sebagai sekretaris daerah.
Namun demikian, Plt ini tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan/tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan kepegawaian.
Selanjutnya, dalam melaksanakan tugasnya agar berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa melaporkannya kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui jenjang hirarki yang ada.
Penunjukkan Riza Indra Riadi selaku Plt Sekda Prov Kaltim, lanjut Ivan, memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/K Tahun 2022 tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Fungsional Keahlian Utama, bahwa Muhammad Sa'bani, telah mencapai batas usia pensiun TMT 1 Februari 2022.
"Surat penunjukan Plt Sekda Provinsi Kaltim juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta," pungkas Ivan.
Saat Pemprov Kaltim masih menunggu keputusan presiden terkait Sekdaprov Kaltim definitif dari tiga nama yang yang diajukan setelah melalui proses seleksi.