Balikpapan (ANTARA) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Balikpapan terus mendorong pergantian antarwaktu (PAW) tiga kader partai itu di DPRD Balikpapan, yakni Syukri Wahid, Amin Hidayat dan Sandi Adrian.
"Kami bersurat ke DPRD minta konfirmasi tentang bagaimanakah permohonan PAW yang kami sampaikan, hingga yang ketiga pada 29 Desember lalu,” kata Kuasa Hukum PKS Kota Balikpapan Asrul Paduppai, di Balikpapan, Selasa.
Menurut Paduppai, hingga lewat tujuh hari sejak 29 Desember 2022, belum ada lagi jawaban dari DPRD Balikpapan.
Karena itu kini pihaknya juga akan meminta Wali Kota setempat untuk mengusulkan hal tersebut ke DPRD.
Menurut Paduppai, surat ke DPRD juga ditembuskan ke Ombudsman Kaltim, yang sesuai mekanismenya, akan dijawab Ombudsman dalam masa 14 hari kerja.
Saat menyerahkan surat permintaan proses PAW pada 29 Desember lalu, juga disertai dengan lampiran dari Mahkamah Partai (MP) PKS, yang diharapkan jadi pertimbangan DPRD Balikpapan.
Surat lampiran dari MP tersebut menerangkan saat ini sedang tidak terjadi sengketa partai politik, yaitu PKS, dengan anggotanya yang hendak di-PAW, yaitu Syukri Wahid dan Amin Hidayat.
“Langkah ini sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang,” kata Asrul.
Terkait PAW ini, para pihak mengacu kepada UU Nomor 17/2014 mengenai kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) dan PP Nomor 12/2019.
Di sisi lain, sejak PKS menyampaikan surat minta PAW atas ketiga kadernya pertama kali pada 19 September 2022, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan dirinya tidak mau sembarangan dalam memproses permintaan PAW tersebut.
Apalagi, ungkap Abdulloh, tidak hanya PKS yang bersurat kepada DPRD, tapi juga para anggota yang akan di-PAW.
“Nah ini kan artinya kedua belah pihak bersengketa. Ada upaya hukum masing-masing,” kata Abdulloh.
Sesuai aturan, DPRD baru bisa memproses permintaan PAW setelah putusan hukum dari sengketa tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Apalagi saat ini jadi contoh Ketua DPRD Sumatera Utara yang digugat wakilnya hingga Rp11 miliar.
Penyebabnya, ada prosedur pengambilan keputusan di DPRD yang tidak diikuti namun PAW tetap dilakukan.
“Jadi saya tidak mau gegabah,” tegas Abdulloh.