Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Peternakan Kaltim tengah menyusun Draf Peraturan Gubernur (Pergub ) tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan Ayam Pedaging yang diharapkan dapat melindungi para pelaku bisnis peternakan perunggasan di Kaltim dari kerugian akibat harga ayam yang fluktuatif.
Kepala Dinas Peternakan Kaltim Dadang Sudarya dalam acara pertemuan perunggasan di Aula Kantor Disnak Kaltim di Samarinda, Jumat, mengatakan bisnis peternakan perunggasan saat ini belum memiliki keseragaman dalam pola kerjasama, sehingga tidak jarang muncul masalah dalam pembagian keuntungan.
Dadang mengatakan keberpihakan pada inti dan plasma sebagai dua pelaku bisnis peternakan perunggasan, di Kaltim tetap diakomodasi oleh draf pergub yang tengah dalam proses pembahasan tersebut.
Ia menegaskan membutuhkan masukan dari berbagai pihak kepentingan guna memantapkan isi demi isi dalam draf pergub yang sebagai isinya mengadopsi Pergub tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Kemitraan Ayam Pedaging dari Provinsi Sumatera Barat.
Dadang mengaku karakter pelaku bisnis peternakan perunggasan antara Kaltim dan Sumbar sangat berbeda, hingga perlu dilakukan berbagai upaya untuk singkronisasi melibatkan berbagai pihak, mulai akademisi, pelaku bisnis peternakan perunggasan, dinas peternakan se-Kaltim serta pihak terkait lainnya.
Di Kaltim, jelas Dadang, menggunakan dua pola yaitu bagi hasil serta kontrak hasil. sedangkan Sumbar menambahkan manajemen fee yakni pemodal membiayai seluruh proses peternakan, termasuk lahan serta kandang ayam.
"Dari pola kemitraan itu sudah jelas ada perbedaan," ucap Dadang.
Dari seluruh upaya melindungi para peternak ayam pedaging, tersulit adalah upaya memproteksi peternak unggas dari daging ayam non Kaltim agar tidak leluasa masuk dan merusak harga ayam pedaging di pasaran lokal.
"Di samping itu pemasukan ayam pedaging antar daerah dalam provinsi juga perlu memperoleh pengaturan secara baik agar tidak ada gejolak harga antar kota/kabupaten," kata Dadang. (*)