Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan jatah atau kuota 5.000 UMKM (usaha mikro kecil menengah) Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebagai upaya mencegah inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Provinsi Kalimantan Timur kasih jatah 5.000 UMKM untuk terima BLT BBM dengan anggaran Rp3 miliar," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara Muhammad Sukadi Kuncoro di Penajam, Jumat.
Namun yang terdaftar baru 3.000 UMKM, Dinas Kukmperindag dibantu pemerintah kelurahan dan desa mendata UMKM calon penerima BLT BBM dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan perpanjangan waktu pendataan atau pendaftaran UMKM kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
"Masih kurang 2.000 UMKM penuhi jatah pemerintah provinsi, jadi kami minta perpanjangan sampai 7 November 2022," kata dia.
Seluruh UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BLT BBM dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, segera mendaftarkan diri ke kantor kelurahan dan desa, atau ke Kantor Dinas Kukmperindag.
BLT BBM dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diperuntukkan bagi UMKM yang tidak menerima BLT BBM dari Pemerintah Kabupaten Penajam Pasar Utara.
UMKM yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM dari pemerintah kabupaten, tegas dia, tidak boleh lagi mendaftar BLT BBM dari pemerintah provinsi.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi UMKM penerima BLT BBM dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, adalah harus memiliki SKU (surat keterangan usaha) dari pemerintahan kelurahan dan desa.
Sedangkan UMKM penerima BLT BBM dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus memiliki NIB (nomor induk berusaha).
BLT BBM tersebut ada dua sumber jelas Muhammad Sukadi Kuncoro, yakni dari pemerintah kabupaten sebanyak 5.400 UMKM dan pemerintah provinsi sebanyak 5.000 UMKM.