Samarinda (ANTARA) - Dewan Pengurus Daerah Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Provinsi Kalimantan Timur (LBH HKTI Kaltim) melapor ke polisi tentang dugaan penyerobotan lahan perkebunan yang digunakan untuk penambangan batu bara.
"Kami atas nama klien yang beralamat di Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, tanggal 4 Juli lalu telah melapor ke Polres Kutai Kartanegara," ujar Ketua LBH HKTI Kaltim Handri Sutrisno, SH di Samarinda, Rabu.
Perihal yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, perusakan lahan perkebunan, dan pertambangan batu bara tanpa izin atau tambang ilegal.
Ia menjelaskan kronologi kejadian, pada Minggu, 26 Juni 2022, di RT 01, Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara, terjadi dugaan penyerobotan lahan milik Elham, klien dia.
Kegiatannya berupa pemasangan patok kayu ulin dengan tanda cat warna merah di atas lahan seluas 3 hektare dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), di atas lahan tersebut terdapat tanaman perkebunan berupa kelapa sawit.
Sedangkan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tersebut berinisial Dar, warga yang beralamat di salah satu dusun pada Desa Sarinadi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Pada Kamis, 30 Juni, Dar memasukkan satu unit ekskavator di kebun sawit milik Elham tanpa izin pemilik lahan. Pada Jumat, 1 Juli, Dar Kembali memasukkan dua unit ekskavator dan satu unit dump truck di kebun tersebut tanpa pemberitahuan pemilik lahan," katanya.
Kemudian pada Sabtu, 2 Juli, warga salah satu dusun yang juga di Desa Sarinadi dengan inisial As, atas perintah Dar, melakukan pengupasan lahan dan penambangan batu bara di lahan perkebunan kelapa sawit itu.
"Jauh hari sebelum kejadian tersebut, LBH HKTI Kaltim telah memberikan peringatan tiga kali kepada Dar, namun kegiatannya tetap berlanjut, sehingga kami kemudian melaporkan ke Polres Kutai Kartanegara," ujarnya.
Sementara dari Polres Kutai Kartanegara melalui surat Nomor: B/26 VII/RES.5.5./2022/Reskrim tertanggal 14 Juli 2022, menyampaikan balasan untuk LBH HKTI Kaltim tentang perkembangan hasil penyelidikan.
"Guna kepentingan penyelidikan atas laporan saudara, kami menunjuk Ipda RM Sagi Janitra sebagai Ketua Tim Lidik," demikian antara lain isi surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara Ajun Kompol Gandha Syah yang disampaikan ke Ketua LBH HKTI Kaltim.
LBH HKTI Kaltim polisikan dugaan penyerobotan lahan untuk tambang
Rabu, 27 Juli 2022 21:32 WIB
Kami atas nama klien yang beralamat di Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, tanggal 4 Juli lalu telah melapor ke Polres Kutai Kartanegara,