Samarinda, (ANTARA Kaltim)- Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menghentikan sementara aktivitas satu perusahaan tambang batu bara karena tidak mengindahkan rekomendasi Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan perbaikan lingkungan.
Wakil Wali Kota Samarinda Nusirwan Ismail pada evaluasi perusahaan tambang, Senin, menyatakan perusahaan tambang batu bara yang diberi sanksi penghentian sementara itu yakni CV Panca Bara Sejahtera yang beroperasi di kawasan di Jalan Ring Road 3.
"Sampai saat ini, perusahaan tersebut belum ada upaya melakukan perbaikan lingkungan sesuai rekomendasi dari BLH (Badan Lingkungan HIdup) sehingga terpaksa, aktivitasnya dihentikan sementara," ungkap Nusyirwan Ismail.
Dari 57 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Samarinda, hanya 35 perusahaan yang saat ini masih beroperasi dan bersasarkan evaluasi pada Juli 2013, sebanyak 27 perusahaan mendapatkan status pembinaan dan tujuh perusahaan tambang batu bara mendapat peringatan untuk perbaikan.
Selain kerap menyebabkan banjir pada setiap turun hujan, penghentian sementara aktivitas CV Panca Bara Sejahtera menurut Nusyirwan Ismail juga karena air kiriman tersebut bercampur lumpur sehingga mengakibatkan sedimentasi yang tinggi hingga menutupi drainase atau parit di sepanjang Jalan AW Syahranie.
"Kami menilai, sejak awal perusahaan tidak punya niat melakukan langkah-langkah pecegahan seperti melakukan vegetasi yang bertujuan menahan agar lumpur tidak ikut larut ke jalan juga dibarengi dengan tidak membuat kolam penampungan air saat turun hujan," kata Nusyirwan Ismail.
Walaupun sempat melakukan perbaikan lingkungan tetapi lanjut Nusyirwan Ismail upaya itu hanya bebrsifat sementara atau insindentil dan tidak secara sistemik seperti yang direkomendasikan oleh BLH.
"Atas dasar itulah maka pemerintah memberikan waktu satu bulan kepada CV Panca Bara Sejahtera untuk segera melakukan perbaikan. Jika perintah ini masih diabaikan tentu kami akan bertindak lebih tegas lagi yakni akan mencabut izin lingkungan bahkan hingga pada pencabutan IUP," ungkap Nusyirwan Ismail.
Pencabutan kedua izin itu kata dia merupakan bukti sanksi tegas yang diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang selalu melanggar kewajiban mereka terhadap lingkungan.
"Bukan berarti juga apabila pencabutan kedua izin ini tadi dilakukan urusan dengan masalah lingkungan sudah selesai. Namun, pemerintah tetap menuntut pertanggungjawaban perusahaan agar terus melakukan perbaikan sesuai kesepakan perjanjian yang telah ditandatangani sebelum melakukan aktivitas pertambangannya," katanya.
"Jika masih diabaikan, tidak menutup kemungkinan masalah ini akan mengarah ke ranah hukum," tegas Nusyirwan Ismail. (*)