Balikpapan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan segera melimpahkan kasus MA (38) yang merupakan pengemudi truk maut yang menewaskan 5 pengguna jalan lainnya di Simpangan Muara Rapak, Balikpapan, pada 21 Januari lampau.
“Barang buktinya sudah diserahkan polisi selaku penyidik kepada kami, dan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balikpapan Ardiansyah, Rabu.
Saat ini, berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan polisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan untuk menjerat tersangka M.
Seperti tercantum pada UU Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4, MA terancam hukuman penjara 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta karena sudah menyebabkan nyawa orang lain hilang dalam kecelakaan tersebut. Dan patut diingat di dalam kecelakaan itu juga ada yang mengalami luka berat dan luka ringan yang diatur sendiri hukumannya di ayat lain dari Pasal 310 tersebut.
Tidak hanya itu, Kejari Ardiansyah menambahkan, dari bukti yang disampaikan penyidik, kemungkinan besar MA akan dijerat dengan pasal berlapis karena terungkap fakta ia menggunakan SIM B1 palsu.
Kejadian kecelakaan Simpang Muara Rapak terjadi Jumat 21 Januari 2022 pukul 06.30 Waktu Indonesia Tengah. Truk tronton yang dikemudikan MA kehilangan kendali di turunan Rapak karena rem tidak berfungsi. Truk pun menghantam deretan mobil dan motor yang menunggu lampu lalu lintas menyala hijau.
Puluhan orang terluka dari kejadian itu, dan kemudian diketahui 5 orang tewas, baik tewas di tempat kejadian maupun di rumah sakit.
Polisi saat itu juga langsung mengamankan MM dan truknya.
Dalam penyelidikan lebih jauh juga ditemukan bahwa truk tereebut sudah diubahsuai, di mana panjang chasis truk ditambah sehingga bisa dipasang satu lagi gardan atau sumbu roda untuk mendapatkan daya angkut yang lebih besar.
Namun penambahan panjang chasis dan gardan ini tidak diikuti dengan penyesuaian pada sistem pengereman.
Untuk ubahsuai ini diketahui juga polisi memeriksa pemilik kendaraan Edi Purwono.