Samarinda (ANTARA) - Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur (DKP3A Kaltim) meluncurkan layanan berbasis android dengan nama "Kaltim Lakas" (Layanan Aplikasi Kependudukan Berbasis Android Sistem).
"Adanya aplikasi 'Kaltim Lakas' tentu akan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara daring, karena masyarakat bisa mengunggah dokumen dengan mudah dari rumah," ujar Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita di Samarinda, Kamis.
Warga Kaltim, katanya, tidak perlu repot-repot datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperbarui dokumen kependudukan, karena aplikasi ini bertujuan untuk memberikan pelayanan lebih mudah dan lebih cepat.
Melalui Kaltim Lakas, maka setelah masyarakat mengunggah dokumen sesuai yang diinginkan, petugas di Kantor Capil langsung dapat melakukan pengelolaan pengajuan permohonan dengan melihat persyaratan berkas yang diinginkan pemohon.
Menurutnya, untuk mendapatkan aplikasi android Kaltim Lakas, warga Kaltim dapat langsung mengunduh melalui Google Play Store pada perangkat smart phone berbasis android. Masyarakat juga dapat mengakses Kaltim Lakas melalui link https://dukcapilkaltim.kaltimprov.go.id.
Setelah mengunduh aplikasi tersebut, pengguna harus membuat akun dengan memilih menu register, sedangkan untuk pengguna yang telah memiliki akun, bisa langsung memilih menu masuk.
Hal yang perlu diperhatikan, lanjutnya, ada empat kondisi status pada saat melakukan pengajuan melalui aplikasi itu, yakni menunggu konfirmasi, sedang diproses, proses selesai, maupun keterangan proses ditolak.
"Dalam aplikasi ini pun terdapat perbedaan menu pada laman saat pengguna melakukan login dengan hak akses yang berbeda. Perbedaannya terletak pada menu untuk administrator, untuk petugas wilayah, dan untuk user, sehingga masyarakat diarahkan mengklik menu user," katanya.
DKP3A Kaltim luncurkan aplikasi layanan kependudukan
Jumat, 22 April 2022 7:33 WIB
Adanya aplikasi 'Kaltim Lakas' tentu akan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara daring, karena masyarakat bisa mengunggah dokumen dengan mudah dari rumah,