Balikpapan (ANTARA) - Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita di Balikpapan, Jumat, mengatakan provinsi Kalimantan Timur mencatat fluktuasi kasus TPPO, dengan 863 korban, khususnya perempuan dan anak, sepanjang tahun 2017-2021.
"TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia. Hal ini perlu diperhatikan," kata Noryani pada kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pencegahan dan TPPO di Balikpapan.
Kegiatan tersebut diinisiasi Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Menurut Noryani kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyongsong Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan tujuan menyiapkan pemahaman sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam hal perlindungan perempuan dan anak.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong pemahaman SDM terkait pemberi layanan terpadu bagi saksi atau korban TPPO," jelasnya.
Ia menyebutkan berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia.
Oleh karena itu, negara wajib melindungi warga negara dari praktik penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, termasuk dalam praktik TPPO.
Namun, meskipun terdapat berbagai dasar hukum tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, praktik TPPO masih cenderung meningkat. .
Di tempat yang sama, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Priyadi Santosa, menyatakan bahwa terdapat tiga daerah pemicu TPPO: daerah sumber, daerah transit, dan daerah tujuan.
Kementerian PPPA berkomitmen memberikan pemahaman baik kepada SDM maupun lembaga pelayanan khusus pemberdayaan perempuan dan anak.
"Meskipun belum ditetapkan sebagai daerah tujuan, indikasi ke depan menunjukkan bahwa dengan hadirnya IKN, Kalimantan Timur bisa menjadi daerah tujuan," ungkap Priyadi.
Ia menerangkan bahwa kejahatan TPPO berkembang melalui berbagai pola, baik melalui sindikat dengan teknologi canggih atau melalui jaringan tradisional seperti jaringan keluarga atau individu yang bertindak secara independen.
DKP3A Kaltim ajak masyarakat cegah TPPO
Sabtu, 1 Juni 2024 8:54 WIB
TPPO merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia. Hal ini perlu diperhatikan