Samarinda (ANTARA) - Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggencarkan upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperkuat sinergi seluruh elemen pemerintahan dan aparat penegak hukum.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKP3A Kaltim Junainah di Samarinda, Kamis, mengatakan langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap peningkatan kasus eksploitasi manusia yang semakin marak dan beragam modus.
Junainah menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius dan pelanggaran berat hak asasi manusia.
"Eksploitasi adalah tindakan kejahatan dengan modus yang semakin beragam, termasuk perbudakan seksual yang kini banyak menimpa anak-anak dan remaja," ujar Junainah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan TPPO yang digelar di Samarinda.
Junainah menjelaskan kejahatan perdagangan orang kini tidak hanya terbatas pada satu bentuk. Selain perbudakan seksual, kata dia, kasus perdagangan manusia juga meliputi pekerja paksa dimana korban dipaksa bekerja tanpa upah atau diperlakukan tidak manusiawi.
Kedua, pengambilan organ tubuh secara ilegal yakni melalui sindikat kejahatan yang memanfaatkan korban untuk kepentingan transplantasi ilegal.
Ia mengatakan kejadian perbudakan yang sering kali tidak terdeteksi karena terjadi di dalam rumah tangga, tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi juga marak terjadi di dalam negeri, membuat pencegahan menjadi tantangan bersama yang membutuhkan penanganan terintegrasi.
Sebagai bagian dari Gugus Tugas TPPO tingkat provinsi, DKP3A Kaltim mengajak seluruh perangkat daerah untuk bekerja dalam satu tim yang terintegrasi.
"Upaya pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Ini membutuhkan kolaborasi dan integrasi lintas sektor yang kuat untuk memperkuat langkah pemberantasan TPPO di Kalimantan Timur," ucapnya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), yang memiliki peran sentral dalam merancang kebijakan pencegahan.
Kemudian Polda Kaltim sebagai aparat penegak hukum yang bertugas menindaklanjuti kasus dan memburu pelaku. Selain itu perangkat daerah Kaltim juga berperan dalam mensosialisasikan bahaya TPPO dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kolaborasi ini, kata dia, diharapkan dapat menciptakan strategi yang lebih efektif baik dalam hal pencegahan, perlindungan korban, maupun penegakan hukum bagi para pelaku perdagangan manusia.(ADV/Diskominfo)
