Samarinda (ANTARA Kaltim) - Adanya kebingungan tentang isi Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan hauling batu bara dan kelapa sawit melintas di jalan umum dari beberapa instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan dan Kepolisian, mengundang komentar Anggota DPRD di Karang Paci.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Abdurrahman Alhasnie menyatakan hal ini perlu perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera berkoordinasi dan menyosialisasikan perda ini ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait , di semua kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
“Ganjil saja mendengar adanya kebingungan dan ketidaktahuan mengenai perda ini. Karena sebelum penetapan perda ini, pansus DPRD Kaltim telah bekerja menyosialisasikan isi, tujuan dan maksud dari perda,â€jelas politikus Golkar ini. Lebih lanjut ia mengharapkan agar semua elemen, baik pemerintahan maupun masyarakat untuk mendukung jalannya perda ini.
“Seperti yang dituturkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Feby Hutagalung di media yang bingung dengan penerapan sanksi dalam perda ini dikarenakan sanksi pidana dan administrasi tak memiliki perbedaan. Di sinilah menurut hemat saya, pihak kepolisian dan Pemprov harus duduk bersama membahas poin-poin tersebut, agar lebih jelas,â€ungkap Abdurrahman yang juga masuk di dalam Badan Legislatif DPRD Kaltim ini.
Perda ini, sambungnya, ada sebagai kejelasan hukum untuk melindungi aset pemerintah. Di mana masyarakatlah yang dirugikan apabila jalan umum rusak karena adanya kegiatan pengangkutan hauling batu bara dan kelapa sawit. (adv/dit/dhi/met)