Samarinda (ANTARA) - Polsek Samarida Seberang, Kalimantan Timur, menggelar operasi yustisi untuk penerapan dan penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap masyarakat dan pengguna jalan.
"Operasi yang kami gelar ini salah satu upaya agar masyarakat selalu memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, selalu mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan," ucap Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara di Samarinda Seberang, Selasa.
Dikatakannya, operasi yustisi COVID-19 ini rutin dilaksanakan di wilayah Samarinda Seberang dan Loa Janan Ilir guna memutus mata rantai penyebaran virus yang sudah mewabah itu.
Bukan itu saja, operasi ini juga sebagai bentuk dukungan Polri kepada pemerintah setempat dengan sesuai bidang kerja penegakan aturan.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi COVID-19 itu di gelar Selasa pagi di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.
Kapolsek terus mengatakan tujuan dari kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus mematikan itu.
"Operasi ini kami lakukan untuk mengingatkan masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan agar warga bisa terhindar dari penularan virus COVID-19," ujarnya.
"Ayo bersama-sama kita dukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus COVID-19 dengan cara melakukan vaksinasi serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan," tuturnya pewira menengah Polri itu.