Samarinda (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Palaran, Kota Samarinda, Kaltim, mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan memiliki narkoba diduga jenis sabu-sabu saat menggelar operasi yustisi di kawasan Jalan Trikora Kelurahan Handil Bakti.
"Kedua pelaku kami tangkap saat anggota sedang melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan," ucap Kapolsek Palaran Kompol Roganda di Palaran, Senin.
Dikatakannya, kedua pemuda yang diamankan itu saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan sabu tersebut.
Kedua pemuda itu diketahui berinisial AY (21) yang merupakan warga Rawamakmur dan MI
(22) warga Simpang Pasir, barang bukti yang diamankan dari mereka berupa tiga paket yang diduga sabu-sabu.
"Saat itu tim gabungan sedang memeriksa mereka dalam operasi yustisi ternyata gelagat mereka gelisah dan mencurigakan setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukan barang bukti diduga sabu-sabu yang disimpan di kantong celana dan di tas selempang," ujarnya.
Terus dikatakannya, usai diamankan beserta barang bukti pada Senin (3/1) keduanya langsung dibawa ke Polsek guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek juga mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan jenis narkotika yang dimiliki kedua remaja tersebut.
"Kami akan lakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan untuk memastikan jenisnya," ucap Kompol Roganda.
Untuk diketahui, hasil interogasi kedua pemuda tersebut mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli di Kota Samarinda untuk dipakai sendiri.
Atas kepemilikan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu itu dengan terpaksa keduanya dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek berpesan kepada semua warga Palaran untuk tidak bermain-main dengan narkoba, baik itu mengkonsumsi, menyimpan atau bahkan mengedarkannya, karena apabila terbukti pihaknya tidak segan segan dalam melakukan penindakan.