Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polisi masih memburu dua orang asal Surabaya yang diduga pemilik 12.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu senilai Rp5,5 miliar yang diamankan Direktorat Reskoba Polda Kalimantan Timur di Pelabuhan Semayang Balikpapan, pada Jumat (21/2).
"Dua orang warga asal Surabaya, Jawa Timur, diduga sebagai pemilik narkoba terdiri 12.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu senilai Rp5,5 miliar yang diamankan dari sebuah mobil di Pelabuhan Semayang pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 21.30 Wita," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Komisaris Besar Fajar Setiawan, dihubungi wartawan dari Samarinda, Senin sore.
Pada Jumat (21/2), Ditreskoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial Th yang hendak mengambil sebuah mobil Suzuki Swift dengan kode wilayah N yang baru diturunkan dari kapal feri di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Pada penggeledahan di mobil tersebut, polisi menyita masing-masing 12. 000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Sabtu malam (22/2) Th yang mengaku hanya bekerja sebagai penjual bakso akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara," kata Fajar Setiawan.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan itulah, lanjut Fajar Setiawan, terungkap bahwa dua orang yang tinggal di Surabaya sebagai pemilik mobil dan narkoba tersebut.
"Dari keterangan Th itulah terungkap bahwa dia hanya disuruh oleh temannya yang tinggal di Surabaya untuk mengambil mobil tersebut. Satu orang lagi, kemungkinan yang menyimpan narkoba itu di dalam mobil," katanya.
"Tersangka juga mengaku tidak tahu kalau ada narkoba di dalam mobil itu dan dia baru akan memberi tahu temannya setelah mobil tersebut diambil dari kapal feri di Pelabuhan Semayang. Namun dia keburu tertangkap. Kami (polisi) tidak mudah begitu saja percaya terhadap keterangan Th dan semua itu akan terungkap setelah kedua orang tersebut tertangkap," ungkap Fajar Setiawan.
Polisi, lanjut Fajar Setiawan, juga belum bisa mengetahui ke mana narkoba jenis ekstasi dan sabu tersebut akan dijual.
"Terkait ke mana narkoba itu akan diedarkan kami juga belum tahu dan semuanya bisa terungkap setelah kedua orang tersebut ditangkap," ujar Fajar Setiawan. (*)
Polisi Buru Pemilik Narkoba Senilai Rp5,5 Miliar
Senin, 24 Februari 2014 18:09 WIB
Dua orang warga asal Surabaya, Jawa Timur, diduga sebagai pemilik narkoba terdiri 12.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu senilai Rp5,5 miliar yang diamankan dari sebuah mobil di Pelabuhan Semayang pada Jumat pekan lalu sekitar pukul 21.30 Wita,"