Samarinda (ANTARA) - Polsek Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, memberikan edukasi terhadap masyarakat yang terjaring dalam kegiatan operasi yustisi COVID-19 dengan mampu menekan penyebaran virus tersebut.
"Masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi kami berikan edukasi terkait penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol M Jufri Rana di Samarinda, Selasa.
Dikatakannya, edukasi yang diberikan ini untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan menjaga kebersihan lingkungan secara mandiri dan itu tentunya bukan hal yang mudah.
Polsek Samarinda Seberang terus melaksanakan operasi yustisi COVID-19 secara kontinyu dan berkala guna menyadarkan masyarakat setempat.
Seperti yang dilakukan pada Selasa (15/3) Kapolsek memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut selalu ada masyarakat yang terjaring karena enggan menggunakan masker saat beraktivitas ke luar rumah.
Namun, ucapnya, jumlah yang terjaring, terjadi penurunan. Untuk itu operasi yustisi terus dilakukan hingga masyarakat benar-benar sadar untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi saat ini.
Masyarakat yang terjaring mendapatkan arahan dan edukasi tentang pentingnya melaksanakan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus corona.
"Warga yang terjaring karena tidak pakai masker kita berikan masker ini sebagai wujud kepedulian Polri kepada masyarakat," ujar perwira Polri itu.
Polisi edukasi masyarakat dalam operasi yustisi COVID-19
Selasa, 15 Maret 2022 18:08 WIB